KPU Kepahiang Vermin Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Cabup/Cawabup

Sabtu 31 Aug 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pascapendaftaran yang dilakukan oleh Bapaslon Bupati atau Wabup Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mulai melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen administrasi persyaratan.

Baik dokumen perysratan calon maupun dokumen pencalonan, seluruhnya divermin oleh KPU Kepahiang. Vermin syarat calon dan syarat pencalonan yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE Sabtu 31 Agustus 2024 mengatakan, sekarang KPU Kepahiang tengah melakukan vermin baik terhadap syarat calon maupun terhadap syarat pencalonan Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024. Vermin yang dilaksanakan KPU Kepahiang akan berlangsung sejak 30 Agustus hingga 5 September 2024 mendatang. 

Setelah Vermin nantinya, kalau masih ada yang perlu dilakukan perbaikan, maka akan dikonfirmasikan kepada Bapaslon Cabup dan Cawabup bersangkutan.

BACA JUGA:Musorkab, Erwin Agustinus jadi Ketua KONI Kepahiang

"Sekarang Vermin sedang kita laksanakan terhadap syarat calon dan syarat pencalonan. Setelah itu nantinya barulah akan dilaksanakan Verifikasi Faktual atau Verfak. Ini dilakukan untuk memastikan keabsahan berkas pendaftaran yang sebelumnya disampaikan ke KPU Kepahiang," kata Indra. 

Berikut sayarat calon berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 : 

- Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

- Berusia paling rendah 25 tahun.

- Bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim

BACA JUGA:Kamu Merasa Lagi Stres, Coba 5 Makanan Ini untuk Meredakannya

- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK.

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Kategori :