BACA JUGA:Mini Lokakarya Pencegahan Stunting Kecamatan Seberang Musi
- Naskah visi - misi dan program Bapaslon sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
d. Keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat tentang persetujuan Bapaslon menggunakan formulir Model B Persetujuan Parpol KWK.
Dalam pasal 102 disebutkan, Syarat Bapaslon Independen:
a. Surat permohonan kesepakatan Bapaslon menggunakan formulir Model B Pencalonan Perseorangan.KWK yang menyatakan:
1. Sepakat mendaftar diri sebagai Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil bupati.
2. Tidak akan mengundurkan diris ebagai Bapaslon perseorangan atau Independen.
BACA JUGA:DPRD Lebong Targetkan AKD Tuntas September
3. Sepakat mengikuti proses pemilihan.
4. Naskah visi - misi dan program Bapaslon perseorangan atau Independen telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
b. Keputusan KPU kabupaten Kepahiang mengenai penetapan Bapaslon Perseorangan atau Independen yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran.
Sejumlah syarat calon dan syarat pencalonan Cabup dan Cawabup yang dilakukan vermin oleh KPU Kepahiang.