LADK Pilkada Lebong 2024, Kopli-Roiyana Rp 1 Miliar, Azhari-Bambang Rp 100 Juta
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024 telah menyampaikan LADK ke KPU Kabupaten Lebong.--EKO/RK
Radarkoran.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024 telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Lebong.
Diketahui LADK yang dilaporkan oleh pasangan Kopli Ansori, S.Sos - Roiyana, S.SI yaitu sebesar Rp 1 Miliar. Sementara pasangan H. Azhari, SH, MH - Bambang ASB, S.Sos, MM LADK yang dilaporkan yaitu Rp 100 juta.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan LADK masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong tersebut sudah mereka umumkan lewat Surat Pengumuman nomor 24/PL.02.5-PU/1707/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
"Yang sudah dilaporkan ke kita (KPU, red) itu adalah laporan awal," kata Yoki.
Terkait sumber LADK yang dilaporkan tersebut, dari laporan Liasion Officer (LO) jika dana kampanye tersebut merupakan sumbangan dari pasangan calon itu sendiri.
"Kalau sementara ini baru dana dari Paslon," lanjutnya.
BACA JUGA:LADK 12 Parpol di Lebong Dikembalikan KPU
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Lebong, Sugianto, mengatakan jika dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 dibatasi maksimal Rp 12,3 miliar. Nominal dana kampanye itu hasil kesepakatan antara dua pasangan calon.
"Kita sudah memfasilitasi dua pasangan calon, terkait pembahasan besaran dana kampanye. Hasilnya, sepakat dana kampanye maksimal Rp 12,3 miliar," jelas Sugianto.
Dana kampanye itu wajib ditempatkan di Rekning Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan kepada KPU. Setiap penggunaannya wajib dilaporkan. Mulai dari LADK kemudian Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dana kampanye ini boleh digunakan untuk seluruh kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Bisa digunakan asal menyangkut kegiatan kampanye, " singkatnya.