Penyusunan AKD DPRD Provinsi Bengkulu Ditarget Rampung Satu Bulan Kedepan

Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah--GATOT/RK

Radarkoran.com - Penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 ditargetkan tuntas dilaksanakan dalam waktu satu bulan kedepan. 

Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, Samsu Amanah menuturkan, akhir bulan September kemarin pihaknya telah mengesahkan delapan fraksi di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu dan membentuk dua panitia kerja (Panja) yang bertugas membahas tata tertib (Tatib) dan kode etik. 

"Pembentukan fraksi itu paling lambat satu bulan setelah pelantikan, artinya dari 2 September lalu per 1 September Fraksi harus susah terbentuk. Dan begitu juga setelah pembentukan fraksi, selambat-lambatnya satu bulan seluruh alat kelengkapan dewan sudah definitif," tutur Samsu Amanah. 

AKD yang perlu segera didefinitifkan tersebut meliputi unsur pimpinan kepala DPRD Provinsi Bengkulu, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Perda.

BACA JUGA:Usai Masa Orientasi, DPRD Provinsi Bengkulu Susun AKD dan Tatib

"Seluruh alat kelengkapan dewan mulai dari pimpinan hingga komisi-komisi dan badan-badan yang lain harus segera definitif. Jatah kita satu bulan selambat-lambatnya untuk membentuk," ujar Samsu Amanah.  

Disisi lain, walaupun pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu belum terbentuk, dirinya memastikan bahwa pembahasan APBD tahun anggaran 2025 tetap dapat dilakukan sesuai dengan tahapan. Dimana setiap fraksi dapat mengutus perwakilannya untuk terlibat dalam proses pembahasan, sehingga target pengesahan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025 paling lambat November mendatang dapat dilakukan. 

Untuk ketua definitif DPRD Provinsi Bengkulu sendiri saat ini masih berproses di Dewan Pimpinan pusat (DPP) Partai Golkar, mengingat partai Golkar Bengkulu menjadi pemenangan Pileg 2024, maka memiliki kewenangan untuk menunjuk kadernya menjadi pimpinan dewan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan