Pembacaan Tuntutan Ketiga Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Ditunda Pekan Depan
Sidang tuntutan dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang ditunda.--FOTO/WEST JER TOURINDO
Kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang atas pengelolaan BOS pada TA 2021-2022 lalu, merugikan negara sebesar Rp 681.959.087. TA 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.
Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 681 juta. Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga.