Kasus Guru Supriyani, Enam Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra

GURU : Kasus guru Supriyani, enam polisi diperiksa Propam Polda Sultra.--FOTO/ILUSTRASI

Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial D dengan menggunakan gagang sapu. Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang.

BACA JUGA:Prabowo Naikkan Gaji Guru, Segini Besarannya dan Begini Penjelasan Mendikdasmen

Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis. 

Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek. Konon uang puluhan juta itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D.

Adanya dugaan permintaan uang itu disampaikan Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan, Senin lalu di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," ucap Andre. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan