Lewat KIE, BPOM Rejang Lebong Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

BPOM Rejang Lebong melaksanakan KIE dalam mencegah penyalahgunaan obat serta meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai keamanan obat dan makanan.--IST/RK

Radarkoran.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong terus berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat yang berada di wilayah kerjanya dalam mencegah penyalahgunaan obat dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan keamanan obat dan makanan.

Seperti yang dilakukan di Kabupaten Lebong, BPOM melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dalam mencegah penyalahgunaan obat serta meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai keamanan obat dan makanan.

Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, menyampaikan bahwa distribusi obat harus mengikuti aturan penggolongan obat demi keamanan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman ini, khususnya di kalangan pelaku usaha yang menjual obat-obatan.

"Tidak semua obat bisa dijual bebas di warung-warung karena banyak obat yang rawan disalahgunakan, terutama oleh remaja untuk tujuan yang tidak sehat," jelas Pupa.

BACA JUGA:BPOM Rejang Lebong Temukan Peredaran Produk Latiao

Melalui kegiatan KIE ini, BPOM berharap para pelaku usaha obat, dari apotek hingga toko-toko kecil, dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga risiko penyalahgunaan obat di Kabupaten Lebong dapat diminimalisir. 

"Tujuan utama kami adalah meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha terkait bahaya penyalahgunaan obat," ujar Pupa.

Selain itu, Pupa mengingatkan bahwa obat-obatan tertentu, seperti yang mengandung Dextromethorphan, harus dijual dengan pengawasan khusus. 

"Kami minta agar penjual mencatat data diri pembeli, minimal usia di atas 18 tahun, untuk mengurangi penyalahgunaan obat ini yang bisa membahayakan kesehatan," singkatnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan