Kabag Ops Polres Solok Diborgol, Motifnya Menembak Mati Kasat Reskrim karena Tidak Senang
Penampakan Kabag Ops Polres Solok saat menjadi tersangka penembakan terhadap Kasat Reskrim di Polres yang sama.--FOTO/ILUSTRASI
"Hingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Dwi.
"Tentunya pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal 7 hari, apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik. Dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar," lanjut Dwi.
Untuk ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang diduga pelanggar yakni Kabag Ops Polres Solsel.
Kabid Humas juga menyampaikan terkait Klarifikasi berita yang sudah beredar bahwa pelaku penembakan mengalami gangguan mental.
"Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental, kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, dan masih terus dilakukan pemeriksaan, masih bisa dihadirkan pada saat ini," pungkasnya.