Dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang, Penyidik Berpotensi Periksa Mantan Anggota Dewan
TIPIKOR : Dugaan Tipikor pengelolaan anggaran di Setwan Kepahiang, penyidik Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan. --EPRAN/RK
Dalam tahap penyidikan dugaan kasus dugaan Tipikor Setwan Kepahiang atas pengelolaan keuangan TA 2021-2023, penyidik Kejari Kepahiang memang baru memeriksa satu orang saksi.
"Dia (Saksi) datang sendiri ke Kejari Kepahiang, selanjutnya langsung kita periksa sebagai saksi. Saksi yang merupakan bendahara aktif Setwan DPRD Kepahiang mengakui jika dalam pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang ada kegiatan fiktif atas Spj fiktif," sampai Kasi Intel Nanda, Kamis 12 Desember 2024.
Penggeledahan yang dilakukan baik di beberapa ruangan di kantor DPRD Kepahiang maupun di rumah pribadi bendahara, dan juga rumah mantan bendara DPRD Kepahiang, tidak lain untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani.
Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang sudah menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.