Negara Ini Melegalkan PSK Jadi Pekerja Formal, Dapat Pesangon, Asuransi hinga Dana Pensiun

Negara ini melegalkan PSK menjadi pekerja formal--Ilustrasi

Radarkoran.com - Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan masalah social, sebab keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sering membuat keresahan dan mengganggu ketentraman kehidupan sosial masyarakat dan juga menjadi sebab degradasari moral masyarakat di Indonesia. 

Berbeda dengan di Negara Belgia, PSK ditetapkan sebagai pekerjaan formal. Negara itu menjadi negara pertama yang mengesahkan PSK sebagai pekerjaan formal yang ditetapkan dalam undang-undang (UU).

Melansir NPR News, layaknya pekerja kantoran, Belgia mengizinkan PSK memiliki kontrak kerja formal yang diberikan akses ke fasilitas asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji persalinan, hingga pensiun.

Adapun, aturan itu juga menjamin hak-hak dasar bagi pekerja seks, termasuk kemampuan untuk menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan suatu tindakan seks kapan saja. Selain memberikan penguatan hak pada para PSK saat bekerja, UU baru ini memberikan perlindungan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai mucikari yang memanfaatkan mereka terlalu jauh hingga terjadi kekerasan.

"Pada 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan," jelas Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI), dikutip Minggu 29 Desember 2024

BACA JUGA:Manfaat Keong Sawah Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menutrisi Otak

Di sisi lain, aturan ini juga memberikan pengetatan bagi para pekerja dan pengusaha di bidang ini. Pengusaha kini diharuskan untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan latar belakang, seperti tidak pernah dihukum karena penyerangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan.

"Mereka juga diharuskan untuk memastikan tempat usaha mereka bersih, higienis, dan dilengkapi dengan tombol panik, serta dilarang memecat karyawan yang menolak klien atau tindakan tertentu," tulis laporan itu.

UU ini pun mendapatkan sambutan yang meriah dari para PSK. Diketahui, UU ini merupakan langkah Brussels untuk melindungi pekerja seks dari kekerasan

"Belgia yang sangat bangga saat ini," kata Mel Meliciousss, yang merupakan bagian dari UTSOPI, di Instagram-nya.

"Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan