Dirjen Nunuk Bocorkan Info soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK Guru

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebutkan jika dirinya telah mengusulkan pada KemenPAN-RB agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau ASN PPPK secara berkelanjutan menyuarakan penghapusan masa kontrak PPPK.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani pun sudah mengusulkannya kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan. 

Dirjen Nunuk membocorkan informasi terbaru bahwa dirinya masih tetap memegang teguh usulan tersebut dan terus berupaya agar dapat disetujui oleh MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Nantinya, masa kontrak PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk, Selasa (2/1). 

Alasan Dirjen Nunuk menginginkan tidak ada sistem kontrak untuk PPPK guru. Pertama, sulit merekrut guru-guru profesional.

Terbukti, sejak rekrutmen PPPK guru 2021 sampai 2023, usulan pemerintah daerah minim. Oleh sebab itulah, guru yang sudah direkrut diharapkan masa kontraknya tidak ada atau secara otomatis bekerja sampai Batas Usia Pensiun (BUP) 60 tahun.

BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Masih Khawatir Penghapusan Non-ASN, Alasannya Masuk Akal

Kedua, proses pembelajaran sifatnya kontinu sehingga dibutuhkan guru pembelajar. Ketika guru sudah direkrut jadi ASN PPPK, maka wajib meningkatkan kompetensinya. Kemendikbudristek punya berbagai program peningkatan kompetensi yang diharapkan dimanfaatkan maksimal oleh para guru.

Yang ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga tahun 2024 ini. Pemenuhan kebutuhan itu melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru. 

"Jadi, PPPK guru yang sudah direkrut ini sebaiknya memang tidak perlu dibatasi dengan masa kontrak lagi," ujar Dirjen Nunuk.

Lebih lanjut, Dirjen Nunuk mengaku khawatir kalau masa kontrak PPPK guru dibatasi, sebab butuh waktu panjang lagi untuk melakukan perekrutan hingga pembinaan. Itulah sebabnya Kemendikbudristek tetap berupaya agar guru PPPK yang ada dipertahankan sampai BUP. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan