Tunggu Perbup, Pengajuan Dana Desa Tahap I Ditarget Mulai Februari

DPMD Kabupaten Rejang Lebong menargetkan Februari 2025 mendatang proses pengajuan pencairan Dana Desa bisa dilakukan.--IST/RK

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menargetkan Februari 2025 mendatang proses pengajuan pencairan Dana Desa bisa dilakukan oleh 122 pemerintah desa yang ada di wilayah ini.

Saat ini prosesnya masih dalam tahap finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Dana Desa tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si melalui  Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Nina Sari Sakti mengungkapkan bahwa regulasi tersebut diperkirakan akan segera rampung dalam waktu dekat.

"Kami menargetkan Perbup Dana Desa bisa selesai dalam Januari ini," ungkapnya.

Ketika Perbup tersebut tuntas, pemerintah desa dapat menyampaikan usulan pencairan Dana Desa tahun 2025. Hanya saja yang perlu menjadi catatan pengajuan ini tergantung dengan kesiapan setiap pemerintah desa itu sendiri.

Ketika pemerintah desa sudah merumuskan dan menetapkan APBDes serta melengkapi kelengkapan berkas administrasinya, maka pengajuan DD tahap I sudah bisa dilakukan.

"Kalau sudah siap dan berkasnya lengkap, maka sudah bisa," lanjutnya.

BACA JUGA:Stok Blangko KTP-el Menipis, Ini Langkah Dinas Dukcapil Rejang Lebong

Menurutnya, penyelesaian Perbup ini menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran penyaluran DD ke seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan selesainya regulasi ini, desa-desa dapat segera memulai proses pengajuan dana tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Karena pada dasarnya, keberadaan Perbup DD ini akan menjadi pedoman bagi pemdes dalam mengelola dan menggunakan DD. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa," singkatnya.

Diketahui sedikitnya ada 8 program prioritas penggunaan DD pada tahun anggaran 2025. Adapun 8 program prioritas tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Program itu adalah penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen, pengembangan potensi dan keunggulan desa , pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan