BKD Provinsi Bengkulu Proses Pengusulan NI PPPK Tahap I

Kantor BKD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu saat ini sudah memproses pengusulan Nomor Induk (NI) untuk para honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu tahap I formasi tahun 2024.

Ada sebanyak 428 orang yang akan diusulkan untuk diterbitkan persetujuan teknis (Pertek) NI PPPK. Rinciannya tenaga pendidik (tendik) sebanyak 300 peserta, tenaga teknis 100 orang peserta dan tenaga kesehatan sebanyak 28 orang yang lulus seleksi pengadaan PPPK.

"Untuk usulan (NI PPPK) sudah kita mulai. Tinggal tandatangan-tandatangan pimpinan saja," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.

Ia menambahkan, saat tanda tangan dari pimpinan telah selesai, maka usulan NI PPPK itu akan segera disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Untuk pengusulan ini, sesuai dengan jadwal panitia seleksi pusat, pemerintah daerah diberikan rentan waktu usulan sejak  1 Februari sampai 28 Februari 2025.

"Kalau sudah selesai semua, tinggal kita usulkan untuk mendapatkan Pertek NI PPPK dari BKN," imbuhnya.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Berpotensi Pengaruhi PAD

Sebelumnya, BKD Provinsi Bengkulu telah melakukan verifikasi kepada semua DRH (Daftar Riwayat hidup) yang diberikan oleh lulusan PPPK tahap I. Upaya ini dilakukan agar mencegah adanya berkas yang tidak lengkap. Ketidaklengkapan berkas ini akan menjadi kendala usulan NIP PPPK.

"Kalau DRH sudah selesai semuanya, itu kita verifikasi dulu secara menyeluruh sebelum diusulkan NI," sampai Sri.

Lebih jauh, BKD Provinsi Bengkulu memastikan akan segera mempercepat usulan NIP PPPK, sehingga pihak BKN, juga bisa cepat mengeluarkan Pertek NIP PPPK tahap I tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat usulannya sudah kita tuntaskan semua," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan