Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Dana, DPW PPP Bengkulu Melawan

Perwakilan Tim Hukum DPW PPP Provinsi Bengkulu saat konferensi pers Jumat, 28 Februari 2025 di Kota Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu memberikan perlawanan terhadap pihak yang melaporkan dugaan penggelapan dana Bantuan Politik (Banpol) yang dialamatkan pada Ketua dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu.
Bahkan Partai Politik (Parpol) berlambang ka'bah tersebut, melalui tim hukumnya juga mengisyaratkan untuk menempuh jalur hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Bengkulu itu.
Perwakilan Tim Hukum DPW PPP Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SH mengatakan, terkait laporan yang ada, terdapat 3 poin sikap yang bakal diambil oleh pihaknya. Pertama pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kedua, DPW PPP Provinsi Bengkulu menghormati proses hukum yang berjalan, dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengklarifikasi dugaan yang dialamatkan kepada Ketua dan Sekretaris.
"Terakhir, selaku tim hukum kita juga segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan dan fitnah yang mencemarkan nama baik partai dan kepengurusan," ungkap Eko, Jumat 28 Februari 2025.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya juga belum menerima informasi resmi, ataupun bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Oleh karena itu diminta pada semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, baik dalam internal partai ataupun masyarakat.
BACA JUGA:Partai NasDem Buka Rekrutmen Calon Bupati Bengkulu Selatan
"Selain itu, PPP juga berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam mengambil setiap langkah serta terus bekerja demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Provinsi Bengkulu," tambah Eko
Lebih jauh, terkait persoalan ini pihak DPW PPP Provinsi Bengkulu akan segera mengambil langkah hukum, karena secara tidak langsung ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan dan fitnah.
"Semua ini akhirnya juga mencemarkan nama baik partai dan kepengurusan, maka harus segera ditindaklanjuti," ujar Eko.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis 27 Februari 2025, ada sekitar 12 pengurus DPW PPP Provinsi Bengkulu yang mendatangi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu untuk melaporkan Ketua dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu masing-masing bersinisial EO dan RS.
Laporan yang disampaikan terkait atas dugaan penggelapan dana Bantuan Politik (Bapol) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Adapun pengurus DPW PPP yang melaporkan ketua dan sekretarisnya tersebut, M. Fadli Prayogi (Bendahara PPP), H. Misrin (Koordinator Wilayah Bengkulu Utara), M. Nasir (Ketua Dewan Pakar), Herwan MKD, Enly Marisa, Nizon Laili, Heri Ifzan, Eliya Marisa, HJ Margareta, Nurman Burhan, serta kuasa hukum Sasriponi Bahrin Ronggolawe, SH, MH.