Selain Makan dan Minum, Apa Saja yang Bisa Membatalkan Puasa?

PUASA : Hal yang bisa membatalkan puasa --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Bulan puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Puasa juga merupakan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya dalam periode waktu tertentu. Dalam Islam, puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh umat Muslim. Puasa Ramadan merupakan salah satu puasa wajib yang harus dikerjakan umat Islam. Ternyata, bukan hanya makan minum saja yang bisa membatalkan puasa, sejumlah hal lainnya juga bisa membatalkan puasa. 

Selanjutnya, apa saja yang bisa membatalkan puasa?

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan penting untuk diketahui supaya ibadah tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Saat puasa, setiap muslim diperintahkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas yang membatalkan lainnya dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

 

Selain makan dan minum, ini hal yang bisa membatalkan puasa: 

1. Makan dan minum

Hal pertama yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum yang dilakukan secara sengaja. Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan puasa dan apabila terjadi, maka wajib hukumnya untuk mengganti puasa tersebut. Lain halnya apabila makan dan minum karena lupa atau tidak sengaja, maka puasanya tidak batal dan tidak harus mengganti puasa tersebut. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw.

'Barang siapa lupa sedang ia puasa, lantas ia makan atau minum maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah lah yang telah memberi makan dan minum itu kepadanya' (HR Bukhari dan Muslim)

 

2. Muntah disengaja

Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun jika muntah itu terjadi secara tidak sengaja maka tidak membatalkan puasanya, kecuali jika ada muntahan yang kembali masuk ke perut walau tak sengaja maka tetap batal puasanya. Rasulullah saw bersabda: 'Barang siapa yang muntah tanpa disengaja maka ia tidak wajib mengqada. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengqada' (HR lima imam kecuali An Nasa'i)

 

3. Haid dan nifas

Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diperbolehkan melakukan ibadah puasa. Apabila di tengah puasa seorang wanita mendapati dirinya haid ataupun nifas maka ia harus membatalkan puasanya dan wajib mengqada atau mengganti puasa tersebut. Meskipun pada hari itu keluarnya darah sudah mendekati Maghrib, puasanya tetap tidak sah dan tidak dihitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan