Polres Rejang Lebong Buka Layanan Titip Kendaraan saat Mudik, Ini Syaratnya

Polres Rejang Lebong--IST/RK

Radarkoran.com - Masyarakat yang akan melaksanakan mudik bisa menitipkan kendaraannya di Polres Rejang Lebong maupun Polsek jajaran.

Layanan ini disediakan Polres Rejang Lebong guna memberikan rasa aman bagi masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan mudik.  

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simanjuntak mengatakan bahwa warga yang ingin menitipkan kendaraan baik mobil maupun motor agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat administrasi. 

"Jika ragu meletakkan kendaraann di rumah saat mudik lebaran, masyarakat bisa menitipkannya ke Polres Rejang Lebong maupun Polsek," ujar Kasi Humas.

Setelah menerima penitipan kendaraan baik mobil maupun motor, Kasi Humas menyebut jika pihak kepolisian akan menerbitkan surat penitipan kendaraan sebagai bukti.

BACA JUGA:Bupati Fikri Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Tapi...

"Dengan layanan ini, kami berharap masyarakat yang mudik bisa merasa lebih tenang karena kendaraannya berada di tempat yang aman,"  tambahnya.

Layanan penitipan kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi risiko pencurian atau hal-hal yang tidak diinginkan saat rumah pemudik ditinggalkan dalam waktu lama.

"Maka dari itu Polres Rejang Lebong mengajak warga yang berencana mudik untuk memanfaatkan fasilitas ini demi keamanan bersama," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan