Mayoritas OPD di Kepahiang Belum Laporkan Realisasi Anggaran Triwulan Pertama Tahun 2025

Kabag Pembangunan Setkab Kepahiang, Piisman, M.Si minta OPD sampai realisasi anggaran --JIMMY/RK
Radarkoran.com- Kabag Administrasi Pembangunan Setkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Piisman, M.Si mengimbau agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang segera melaporkan realisasi anggaran triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2025 ini. Kepada Radarkoran.com, Piisman mengatakan bahwa, laporan realisasi anggaran triwulan pertama masing-masing OPD tersebut, ditunggu sampai dengan sore, Senin 21 April 2025.
Meskipun sudah disurati sejak jauh-jauh hari, namun nyatanya sampai dengan saat ini, baru dua OPD saja yang sudah menyampaikan laporan realisasi anggaran triwulan pertama. Kedua OPD yang dimaksud oleh Piisman ini, ialah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang.
"Untuk seluruh OPD di Kabupaten Kepahiang, kami imbau agar segera melaporkan realisasi anggaran triwulan pertama tahun 2025 ini, sebab hari ini sudah merupakan hari terakhir pelaporan. Sejauh ini baru dua OPD saja yang sudah lapor, yaitu Dinkes dan DPMPTSP Kepahiang," sampai Piisman, pada Senin 21 April 2025.
Terhadap Dinkes dan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, lanjut Piisman sejauh ini baru melaporkan realisasi anggaran rutin saja, seperti realisasi gaji dan juga operasional sekretariat masing-masing. Sementara untuk realisasi anggaran lainnya yang sifatnya seperti pembangunan dan lain-lain, masih belum dilaporkan.
BACA JUGA:Desa di Kepahiang Diminta Libatkan APIP Hitung Nilai Pembangunan: Antisipasi Mark Up
"Dinkes dan DPMPTSP juga baru lapor anggaran rutin saja, seperti gaji dan operasional kantor. Untuk laporan yang lainnya, juga kami tunggu, segera lengkapi," sambungnya.
Diketahui bahwa, laporan realisasi anggaran triwulan pertama adalah laporan yang berisi capaian realisasi anggaran dalam kurun waktu tiga bulan pertama. Laporan ini menjadi acuan untuk mengevaluasi kinerja dan menilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Laporan ini sendiri bertujuan untuk memberikan patokan bagi Satuan Kerja (Satker) dalam merealisasikan anggaran, memberikan acuan untuk penilaian IKPA oleh Kementerian Keuangan, memberikan informasi terkait pendapatan, belanja, transfer, defisit, surplus, serta pembiayaan dan memberikan acuan untuk mengevaluasi berbagai jenis pengambilan keputusan. Terhadap efisiensi anggaran yang beberapa tahun ini terjadi di Kabupaten Kepahiang, Piisman mengatakan memang biasanya pelaporan realisasi anggaran dilakukan persemester atau setiap 6 bulan sekali. Namun untuk tahun ini, pihaknya membutuhkan laporan tersebut setiap 3 bulan sekali.
"Iya memang biasanya persemester laporannya, tapi kita butuh mengetahui realisasi anggaran tersebut. Sehingga tahun ini kita minta supaya dilaporkan setiap triwulan," demikian Piisman.