Pemilu 2024! Tercium Ketidaknetralan, Jaksa Kejari Kepahiang Wanti-wanti Kades dan Lurah

PEMILU : Jaksa Fungsional Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH mengingatkan agar Kades dan Lurah di Kabupaten Kepahiang khususnya tidak terlibat politik praktis Pemilu 2024.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Mendekati hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari bulan depan, setiap lini meningkatkan pergerakan dalam rangka mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terkecuali Lurah serta Kepala Desa (Kades) agar tidak terlibat politik praktis.

Peringatan tegas ditujukan kepada Lurah dan Kades ini disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH pada saat menjadi narasumber di acara sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Sabtu 20 Januari 2024.

Wanti-wanti terhadap seluruh Lurah dan Kades di Kabupaten Kepahiang bukan tidak berdasar, karena ditenggarai ada oknum Lurah dan Kades yang sudah terindikasi tidak netral lagi, alias mengarahkan dukungan terhadap salah satu partai politik atau individu Calon Legislati, serta salah satu pasangan Capres - Cawapres.

Padahal aturannya sudah sangat jelas, Lurah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang turut berpolitik praktis, apalagi sampai ikut berkampanye. Begitu juga dengan Kades, yang sudah diinstruksikan dilarang untuk ikut berpolitik praktis. Bahkan kalau ada Kades yang ikut Pemilu sebagai Calon Legisatif wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades. 

Terciumnya ketidaknetralan oknum Lurah dan Kades di Pemilu 2024 ini, membuat Jaksa Kejari Kepahiang bertindak dengan meminta masing-masing camat se-Kabupaten Kepahiang untuk bersama-sama menyampaikan imbauan sehingga Lurah dan Kades tidak terlibat dalam politik praktis. 

"Ya kita sudah temukan beberapa kali netralitas Kades yang dipertanyakan. Mohon bantuannya kepada seluruh camat di Kabupaten Kepahiang, sama-sama kita imbau dan kita berikan masukan, sehingga Kades termasuk juga Lurah tidak terlibat politik praktis, apalagi sampai ikut berkempanye. Kades dan Lurah inikan bawahan dari camat, saya rasa bisa menyampaikan imbauan ini," tegas Jaksa Rizka. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, DK PWI Provinsi Bengkulu Ingatkan Media Harus Netral

Jaksa Rizka menambahkan, baik itu PNS maupun Kades aturannya sudah sangat jelas serta tegas, tidak dibenarkan terlibat politik praktis. Jangan sampai nantinya akibat ketidaknetralan pada pelaksanaan Pemilu, PNS serta Kades tersandung permasalahan di kemudian hari. Jika itu terjadi, diyakini tidak saja persoalan netral dan tidak netral yang dilaporkan. Tetapi juga akan menyeret penggunaan anggaran yang dikelola, khusus bagi Kades berupa ADD dan DD.

"Kades dan Lurah termasuk segala jenis ASN harus netral, itu wajib. Jangan sampai menjadi korban politik. Jangan sampai nanti dilaporkan permasalahan netralitasnya sebagai Kades dan Lurah. Kalau itu terjadi, maka penggunaan anggaran di desa atau kelurahan pun, kami yakini akan turut dilaporkan," papar Rizka.

Pada kesempatan ini dirinya juga mengingatkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 diawasi secara bersama-sama termasuk masyarakat. Mengingat tugas untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu adalah tugas semua warga negara, bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu. Kemudian diharapkan, tahapan-tahapan Pemilu dan Tahapan Pengawasan Pemilu yang dijalankan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang tidak terdapat permasalahan. 

"Memang setiap perbuatan yang melanggar, itu ada konsekuensi hukumnya. Dalam artian, denda atau pidananya. Tapi itu semua harus kita hindari sehingga tidak sampai terjadi, karena sangat merugikan," demikian Jaksa Rizka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan