Pengangkatan PPPK Tahap I Rejang Lebong Dilaksanakan Juni

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I hasil seleksi formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong ditargetkan dapat dilakukan pada bulan Juni 2025 mendatang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian mengatakan, proses pengangkatan PPPK telah diajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk penerbitan persetujuan teknis Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan Terhitung Masa Tugas (TMT) diusulkan mulai 1 Juli 2025. 

"Untuk NIP PPPK tahap I sesuai dengan edaran BKN kan paling lambat 9 Oktober. Insyaallah kita akan percepat di bulan Juni, setelah proses penetapan NIP dari BKN selesai, mungkin dipertengahan atau di minggu ketiga Juni sudah kita bagikan NIP untuk PPPK tahap I," sampai Budi. 

Untuk diketahui, jumlah PPPK tahap I Rejang Lebong untuk diangkat kurang lebih sebanyak 1.043 orang. Pengusulan ini tentunya memerlukan waktu karena mencakup pengecekan kelengkapan dan kesesuaian data dari masing-masing instansi. 

"Kita sudah pengusulan NIP ke BKN dan saat ini berproses," ujar Budi. 

BACA JUGA: 68 Bidang Tanah Milik Pemkab Rejang Lebong Belum Bersertifikat

Dengan penerbitan NIP yang masih berproses ini, semua peserta yang telah lolos diminta untuk bersabar menunggu hingga proses ini segera selesai. Setelah persetujuan teknis Nomor Induk PPPK diterbitkan secara resmi oleh BKN, Pemkab akan segera menerbitkan SK Pengangkatan. Dan mereka bisa segera mulai bertugas sesuai dengan formasi masing-masing. 

"Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan di bulan Juni nanti akan kita bagikan SKnya, karena TMTnya terhitung di 1 Juli," singkat Budi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan