117 Desa/ Kelurahan di Kabupaten Kepahiang Diinstruksikan Bentuk Koperasi Merah Putih

Herman mendorong 117 desa/ kelurahan bentuk Koperasi Merah Putih--YUS/RK
Radarkoran.com- Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus mendorong 105 desa dan 12 Kelurahan segera mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzam S.PKP M.P mengatakan dari 105 desa dan 12 kelurahan tersebar dalam 8 kecamatan yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih sebanyak 45 desa
"Baru ada 45 Desa yang sudah mengadakan rapat musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih. Kami terus mendorong desa/kelurahan yang belum membentuk koperasi merah putih agar segera membentuknya," sam,pai Herman.
Menurut Herman, program Koperasi Desa merah putih adalah langkah besar dalam kemandirian ekonomi desa maupun kelurahan. Karena itu penting untuk memastikan koperasi-koperasi ini tidak hanya berdiri secara legal, tapi juga memiliki pemahaman hukum yang cukup.
BACA JUGA: Kabupaten Kepahiang Gagal Raih WTP: Begini Kata Bupati Zurdi Nata
Dia juga menjelaskan, target dalam program ini adalah pembentukan koperasi di seluruh desa/ kelurahan yang ada di kabupaten Kepahiang. Lantaran ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui koperasi berbasis komunitas masyarakat lokal.
"Kami harapkan seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang dapat segera membentuk Koperasi Merah Putih. Karena ini sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi masyarakat dari bawah," demikian Herman.