Kantor Desa Masih Nyewa, Perangkat Desa Kota Agung Tetap Aktif Ngantor

AKTIF : Nampak Pemdes Kota Agung Aktif ngantor, sebagai upaya pengoptimalkan pelayanan kepada warga desa --RIAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co- Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Sampai dengan saat ini masih berkomitmen, secara rutin aktif untuk masuk kantor di setiap hari kerja.

Walau pun hingga saat ini Pemdes Kota Agung masih menempati bangunan yang disewa dari warga untuk dijadikan sebagai kantor desa. 

Sejak aturan wajib ngantor bagi aparatur desa dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sejak saat itu juga kewajiban ngantor di Desa Kota Agung mulai diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Kota Agung, Tasi kepada wartawan Radarkepahiang.bacakoran.co saat ditemui, Kamis 25 Januari 2024.

Dia menerangkan, selain mengikuti peraturan daerah, beraktivitas mejalankan tanggung jawab sebagai pemerintahan desa di kantor desa adalah upaya optimal pihaknya untuk mempermudah melayani keperluan masyarakat. Seperti pengurusan surat menyurat atau pun permasalahan lainnya yang sedang dihadapi oleh warga.

BACA JUGA:Butuh Air Bersih, Pemdes Kota Agung Bangun Sumur Bor

"Sudah masuk 3 tahun kami menjalankan tugas di tempat tertentu yakni di kantor desa. Hal ini kami lakukan sesuai dengan peraturan pemerintah, tepat setelah gaji perangkat desa mulai dinaikan dan disamakan dengan PNS golongan IIA," terang Kades Kota Agung Tasi. 

Selain khusus melayani masyarakat sesuai tugas dan pokok pemerintah desa, lanjut dipaparkan Kades Kota Agung Tasi, hal itu juga dapat menjaga kekompakan antar perangkat desa, antara kasi, kaur hingga staf.

Adapun kewajiban yang diberlakukan kepada perangkat desa tersebut ditentukan untuk 1 minggu 5 hari kerja, dari hari Senin sampai hari Jum'at.

"Seluruh perangkat desa kita wajibkan ngantor, 5 hari kerja. Untuk jam, dimulai dari pukul 08:00 Wib sampai pukul 16:00 Wib," tambahnya.

Mengoptimalkan pelayanan demi kepentingan masyarakat desa, sambung Kades Tasi pada satu tempat tertentu merupakan langkah yang tepat.

Tentu dengan adanya rutinitas tersebut, masyarakat yang berkepentingan terhadap pemerintah desa, tidak perlu lagi harus mencari-cari tempat kediaman perangkat desa, termasuk dirinya selaku Kades.

BACA JUGA:Revitalisasi, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan Kukuhkan Badan Kesejahteraan Masjid Desa Barat Wetan

"Berlakunya jadwal aktif ngantor ini, jelas sangat mempermudah masyarakat yang ada kepentingan. Terlebih ketika ada urusan mendadak," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan