Majelis Hakim PN Kepahiang Tolak Gugatan Sita Jaminan Istana Megah Milik Eks Bendahara DPRD Kepahiang

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu melaksanakan sidang lanjutan gugatan perdata perkara utang piutang yang menyeret eks bendahara DPRD Kabupaten Kepahiang, inisial DD, Kamis 12 Juni 2025.

Penggugat inisial YC mengklaim bahwa DD memiliki hutang kepada dirinya dengan nominal yang mencapai Rp 500 juta, dan mengajukan permohonan sita jaminan kepada PN Kabupaten Kepahiang. 

Objek yang menjadi permohonan untuk disita sebagai jaminan ini, ialah istana megah milik DD yang berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Namun sayangnya, rumah mewah tersebut ternyata sudah lebih dahulu dibeli oleh orang lain.

Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Kabupaten Kepahiang akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan sita jaminan tersebut. Putusan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum DD usai persidangan berlangsung di PN Kabupaten Kepahiang.

"Alhamdulillah sesuai dengan jawaban kita pada sidang sebelumnya, bahwa rumah yang ingin jadi objek sita jaminan seperti yang dimohonkan, merupakan milik ibu martini. Dan ini sesuai keterangan saksi dari klien kami yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim menolak sesuai jawaban kami soal sita jaminan yang diajukan para penggugat sebelumnya terhadap klien kami," ujar Kuasa Hukum DD, Benni Hidayat, SH.

Dilanjutkan Benni, untuk sidang lanjutan agendanya kesimpulan soal hutang piutang. Dimana sesuai fakta-fakta persidangan, bahwa hutang kliennya itu, sudah ada pembayaran, serta hutang tersebut bukan hutang pribadi, melainkan hutang untuk kepentingan serta operasional dinas klien mereka, pada saat kliennya menjabat sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Aksi Santai Curanmor di Kabawetan Terekam CCTV: Gasak Motor Scoopy Sembari Isap Rokok

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Jadi Korban Penipuan: Mobil Nyaris Disita Leasing, Begini Ceritanya

"Kita meyakini hakim nantinya akan bersikap adil sesuai fakta persidangan yang sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya," demikian Benni.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Sidang perdata dengan objek istana megah milik mantan Bendahara DPRD Kabupaten Kepahiang, DD, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rabu 11 Juni 2025. Istana megah yang berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang itu, kini menjadi rebutan lantaran DD punya hutang dengan nilai ratusan juta.

Kuasa Hukum DD, Beni mengungkapkan bahwa, sebelumnya kliennya ini memang memiliki hutang dengan nilai Rp 500 juta kepada si penggugat inisial VC. Hutang ini pun bukan semata-mata untuk kepentingan DD pribadi sebab menurutnya, saat menjadi bendahara di DPRD Kabupaten Kepahiang, kliennya memang kerap mencari dana talangan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.

"Uang itu memang dipinjam oleh klien kami jauh sebelum ada perkara dugaan Tipikor yang menyeretnya. Klien kami meminjam uang kepada si penggugat lantaran saat ia menjadi bendahara, kerap mencari dana talangan, karena ada beberapa kegiatan yang harus dijalankan namun pada saat itu belum ada pencairan," jelas Beni.

Disebutkan Beni, kliennya itu bukan hanya satu atau dua kali saja meminjam uang kepada si penggugat, namun sudah berulang kali. Sehingga jika ditotal, jumlah hutang keseluruhan kliennya kepada si penggugat sudah mencapai Rp 500 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan