DPRD Kepahiang Gandeng Tenaga Ahli Lakukan Finalisasi Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

PIMPIN : Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE M.Si memimpin rapat penyempurnaan Rancangan Awal Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) dengan mengundang tenaga ahli.--REKA/RK

Radarakepahiang.bacokoran.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menggandeng tenaga ahli hukum saat melakukan finalisasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2045. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE M.Si.

Rapat ini dilakukan penyempurnaan Ranwal RPJPD berdasarkan masukan yang diinventarisir melalui pembahasan bersama pihak eksekutif sebelumnya.

Antara lain DPRD Kabupaten Kepahiang bersama tenaga ahli juga telah melakukan penyelarasan RPJPD 2025-2045, terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang Tahun 2022-2042.

Andrian menjelaskan, bahwa penyelarasan tersebut diharapkan menjadi dasar dan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang 20 tahun ke depan.

"Kita berharap RPJPD yang telah disempurnakan ini dapat menjadi arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Sehingga bersama-sama kita menargetkan 20 tahun ke depan Kabupaten Kepahiang benar-benar menjadi kabupaten yang maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing," kata Andrian, Selasa 30 Januari 2023.

Selanjutnya dokumen hasil kesepakatan finalisasi pembahasan Ranwal RPJPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2045 yang telah disempurnakan, akan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Bupati dalam berita acara dan nota kesepakatan bersama yang akan ditandatangani pada hari ini Selasa, 30 Januari 2024 melalui rapat sidang paripurna.

"Rancangan awal RPJD 2025-2045 ini akan disepakati bersama antara DPRD Kepahiang dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam rapat sidang paripurna yang akan kita selenggarakan nanti," kata Andrian.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Mulai Lakukan Pembahasan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Andrian menerangkan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Kepahiang yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Kabupaten Kepahiang dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan. Berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Sementara Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.

"Sementara RPJD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro berawawasan dua puluh tahun. Pada prinsipnya kesemua dokumen perencanaan pembangunan daerah secara umum bertujuan untuk meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Andrian.

Namun, dilanjutkan Andrian pada beberapa rapat yang diselenggarakan DPRD Kepahiang pihaknya meningkatkan kapasitas dan kualitas penyusunan RPJPD tersebut, agar sesuai dengan arah dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Andrian mengatakan pentingnya keselarasan rencana pembangunan pusat dan daerah.

"Sinkronisasi perencanaan pembangunan adalah untuk menciptakan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan yang berorientasi kolaborasi. Penyelarasan melalui pendampingan bersama merupakan langkah pertama kali terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045," jelas Andrian.

BACA JUGA:Matangkan Ranwal RPJPD 2025-2045

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan