Penerbitan NI PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Sedang Diproses

MEMPROSES : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Bengkulu Tengah, Mashuri, SE, MM menyampaikan, pihaknya sedang memproses usulan Nomor Induk PPPK Tahap II. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), Mashuri, SE, MM mengungkapkan, sekarang pihaknya tengah memproses usulan Nomor Induk (NI) PPPK Tahap II ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saat ini sedang dalam proses pengusulan NI PPPK tahap II. Kalau mengikuti tahapan dari KemenPAN-RB dan BKN. Paling lambat, bulan Oktober sudah harus selesai dilantik. Makanya proses pengusulan tersebut kami upayakan dipercepat supaya pelantikan dapat segera dilakukan," kata Mashuri.
Dengan selesainya semua tahapan seleksi, para peserta kini tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan. Pemkab Bengkulu Tengah pun berharap kehadiran ratusan PPPK baru ini dapat memperkuat kinerja birokrasi, sekaligus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Istigasah dan Doa Bersama, Wabup Lebong Berikan Pesan Persatuan dan Kesatuan
Untuk diketahui, ada 614 peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap II di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sementara itu, beberapa waktu lalu Pemkab Bengkulu Tengah juga sudah mengajukan formasi PPPK paruh waktu ke KemenPAN-RB.
Tetapi belakangan diungkapkan bahwa anggaran gaji PPPK paruh waktu masih dalam tahap pengkajian. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap. Dia menyebut, meski kuota PPPK paruh waktu sudah diajukan ke KemenPAN-RB tapi hingga saat ini belum bisa dipastikan nominal gaji yang akan diterima para pegawai paruh waktu tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa inisiatif membuka peluang PPPK paruh waktu adalah wujud kepedulian terhadap tenaga honorer, khususnya bagi yang belum lulus seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya. Dia juga mengungkapkan meskipun kas daerah saat ini lagi menghadapi tekanan, pemerintah tak ingin menutup kesempatan kerja bagi honorer yang sudah lama mengabdi.