Warga Pertanyakan Kesimpulan Ahli ITB Soal Kerusakan Alat Elektronik di Desa Padang Kuas

Warga padang kuas dna pihak terkait lainnya saat melakukan audiensi ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu--GATOT/RK

Radarkoran.com -  Warga Dusun Jalur Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma, ProvinsiBengkulu, mempertanyakan kesimpulan ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) tentang fenomena kerusakan seratusan alat elektronik dan sejumlah warga yang berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU batu bara Teluk Sepang Bengkulu SUTT yang melintang di desa mereka. 

Dalam rapat terbatas yang digelar PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) di dalam kompleks PLTU batu bara Teluk Sepang pada Senin, 8 September 2025, menurut ahli petir Prof Reynaldo Zoro, rumah warga Desa Padang Kuas yang tidak memiliki sistem penangkal petir menjadi sumber masalah, karena hanya 10 persen rumah warga Padang Kuas yang memiliki sistem penangkal petir.

Menyikapi hal tersebut, warga Padang Kuas membantah pernyataan tersebut karena sebelum ada jaringan SUTT, peristiwa kerusakan alat elektronik hingga warga tersengat arus listrik tidak pernah terjadi.

Pessi, salah seorang warga Padang Kuas, menyampaikan bahwa jaringan SUTT di Desa Padang Kuas telah menyebabkan 5 kali kerusakan elektronik massal sejak dimulai operasinya pada tahun 2020 hingga 2025. 

"Kami sudah tinggal sejak tahun 1980an dan desa kami dialiri listrik sejak 1990 an, walaupun tidak memiliki sistem penangkal petir kami aman tidak pernah terjadi kerusakan elektronik masal hingga berdirinya jaringan SUTT ini," kata Pessi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Terbuka 19 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Warga juga telah berulang kali mendatangi petugas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Bengkulu, menuntut pemindahan tower SUTT nomor 54, 55 dan 56 dari permukiman mereka. Namun hingga saat ini belum mendapatkan hasil yang memuaskan. 

Mahasiswa jurusan Teknik Elektro Universitas Bengkulu, Widesyah Putra, menyampaikan bahwa standar operasional jaringan SUTT memang wajib memiliki sistem penangkal petir. Namun, yang menjadi akar masalah adalah keberadaan SUTT yang menjadi objek sambaran petir. 

"Daya petir yang menyambar SUTT tidak akan terserap 100 persen, artinya daya yang tidak terserap menimbulkan lonjakan arus balik yang menyebabkan kebocoran arus di udara dan menyambar alat elektronik warga,"  kata Wide.

Terhadap persoalan yang ada, warga Padang Kuas tetap pada tuntutan mereka yaitu mendesak pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan PT TLB memindahkan tower SUTT nomor 54, 55 dan 56, sebelum memakan korban lebih banyak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan