DPO 3 Bulan, Residivis Curas Ditangkap Polisi
DV (30) pelaku Curas saat diamankan oleh Polsek Sindang Kelingi--
CURUP RK - Pelarian DV (30) Warga Desa Blitar Buka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus Curas berakhir ditangan Polsek Sindang Kelingi. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sindang Kelingi Iptu M. Dody Mardiansyah, SH, tersangka yang sudah buron selama 3 bulan berhasil diamankan di rumahnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu. S. Simanjuntak mengatakan DV diketahui terlibat dalam aksi Curas atau begal kepada Didit Saputra (31) warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang. Dalam aksi tersebut DV tidak sendiri, tapi dengan 4 rekannya yang lain.
"Satu dari empat pelaku yang sempat kabur dan DPO ini sudah berhasil diamankan, pelakunya ini berjumlah lima orang. Satunya telah lama diamankan berinisial AA (29) warga Kota Lubuklinggau , " jelas Kasi Humas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini mengikuti korban. Saat di jalan yang sepi dan dianggap aman, para pelaku langsung merampas sepeda motor korban dengan cara menodongkan senjata tajam. Aksi pembegalan itu terjadi di Dusun I Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi beberapa waktu lalu.
"DV ini merupakan seorang residivis kasus curas dan mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali, " lanjut Simanjuntak.
BACA JUGA:Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan, Faktor Ekonomi Diduga Penyebab Mahasiswa IAIN Akhiri Hidup
Penangkapan terhadap DV berawal saat Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi bahwa DV sedang pulang kerumahnya di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya DV berhasil diamankan.
"Saat ini pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Sindang Kelingi guna proses hukum lebih lanjut, " demikian Simanjuntak.