Permintaan Polres, ADD/DD 2 Desa Sedang Diaudit Inspektorat Kepahiang

AUDIT : Plt Inspektur Ipda Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos, MAP menyampaikan, pihaknya segera melaksanakan audit terhadap 2 desa di Kabupaten Kepahiang berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH).--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang sedang mengaudit realisasi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) 2 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023. Yakni, Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas dan Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu. 

Audit ADD/DD Suro Bali dan Sosokan Taba yang dilakukan Inspektorat, berdasarkan permintaan langsung Aparat Penegak Hukum (APH) ke Inspektorat daerah. Hal tersebut dibenarkan Plt Inspektur Ipda Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos, MAP, Selasa 09 2024. 

Dia menjelaskan, sekarang pihaknya tengah melakukan audit terhadap ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas serta Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu. Audit yang dilakukan pihaknya sesuai dengan permintaan yang diajukan Polres Kepahiang. Sejauh ini sambungnya, belum dapat dipastikan apa saja hasil auditnya karena proses audit masih berlangsung.

"Untuk kedua desa ini kita lakukan audit berdasarkan permintaan Polres Kepahiang. Sekarang, prosesnya masih berlangsung dan untuk hasilnya belum kita ketahui, karena dikerjakan langsung oleh tim. Setelah nantinya audit selesai, barulah tim melaporkan hasilnya," kata Dedi.

BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Ansori Siap Maju Pilwakot Bengkulu

Selanjutnya, disinggung apakah audit dalam rangka melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) terhadap kedua desa tersebut. Diterangkan Dedi, audit yang dilakukan bukan melakukan penghitungan KN, melainkan lebih kepada audit investigasi. Perlu diketahui juga, audit dalam rangka penghitungan KN dan audit investigasi merupakan 2 hal yang berebeda.

"Bukan audit permintaan menghitung KN tapi permintaan untuk investigasi. Ranahnya berbeda antara investigasi dan perhitungan KN. Sistem auditnya juga agak berbeda, karena untuk investigasi itu dilakukan secara umum umum. Sedangkan KN dilakukan audit sesuai dengan dugaan yang dianggap menimbulkan potensi KN," terang Dedi.

Untuk diketahui, Inspektorat Daerah memang bertugas selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan itu pula Inspektorat diberi amanah untuk melakukan pengawasan. Terkait dengan desa dalam hal melakukan pengelolaan ADD/DD diingatkan selalu taat dengan aturan yang berlaku, serta segala realisasi yang dikeluarkan wajib dilengkapi dengan pertanggungjawaban lengkap.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Curup Tabrak Tiang Listrik di Kepahiang

"ADD/DD merupakan uang negara, sehingga ketika uang tersebut dikeluarkan atau direalisasikan, wajib dipertanggungjawabkan secara lengkap SPj-nya. Intinya ADD/DD dikelola harus secara baik dan transparan, jangan sampai merugikan keuangan negara," pungkas Dedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan