ASN Wajib Mengundurkan Diri Jika Ingin Ikut Pilkada dan Berpolitik

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menyampaikan ASN wajib mengundurkan diri jika ikut Pilkada dan berpolitik.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Hingga saat ini sudah banyak bursa pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di wilayah Bengkulu. Tak hanya dari kalangan politis, beberapa nama juga datang dari kalangan ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Bagi ASN yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada, tentu saja konsekuensinya harus mengundurkan diri. Hal demikian sudah termuat dalam regulasi dan aturan yang diberlakukan baik aturan penyelenggara Pemilu maupun dari pihak kepegawaian negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, semua orang tidak dilarang untuk terjun ke dunia politik, termasuk para ASN juga memiliki hak untuk masuk dunia politik. Naya saja jika sudah terlibat di politik, ada regulasi dan aturan serta sanksi yang harus dipatuhi.

"Ketika yang bersangkutan memandang mau pindah atau atau mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota atau gubernur dan wakil gubernur serta lainnya seperti anggota dewan, ini diperbolehkan. Artinya memang ada regulasi terkhusus yang mengatur jika PNS memang tidak boleh berpolitik," tutur Gunawan.

Ketikan para ASN atau PNS  yang telah pindah ke dunia politik, ditegaskan Gunawan jika ASN yang bersangkutan diharuskan keluar dan mengundurkan diri dari jabatan sebagai ASN serta tidak mendapatkan lagi hak-hak sebagai ASN seperti sebelum-sebelumnya.

BACA JUGA:Pelantikan IKKKP, Gubernur Harapkan Jadi Wadah Saling Menguatkan Satu Sama Lain

"Ketika dia pindah ke dunia politik maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari status sebagai pegawai negeri sipil. Ini yang harus diikuti oleh yang bersangkutan," tegas Gunawan.

Lebih jauh, Gunawan menyambut jika di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri, karena saat ini baru tahapan pencalonan saja.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri setelah dinyatakan pindah jadi anggota Parpol atau telah ditetapkan sebagai Calon salah satu calon peserta Pilkada baik sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. Jadi ketika statusnya sudah ditetapkan, sudah mendaftar, dan sudah masuk satu anggota parpol, maka yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri," tutur Gunawan.

BACA JUGA:KPK Siap Tuntaskan Persoalan Aset Pemprov pada Yayasan Semarak Bengkulu

Gunawan juga menyebut, dalam undang-undang juga telah melarang para ASN untuk berpolitik, dan regulasi yang ada harus dijalankan.

"PNS kan tidak boleh terlibat dalam politik. Jadi ketika sudah ada kepastian yang bersangkutan sudah memutuskan pindah ke dunia politik maka diwajibkan mengundurkan diri," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan