KPK Siap Tuntaskan Persoalan Aset Pemprov pada Yayasan Semarak Bengkulu

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dukung penyelesaian persoalan aset yayasan semarak yang akan dilakukan KPK RI--GATOT/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memasitkan siap melakukan langkah-langkah komprehensif untuk menyelesaikan dan menuntaskan persoalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang ada pada Yayasan Semarak Bengkulu.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, Edi Supriyatna pada kegiatan Rapat koordinasi penguatan kepala daerah pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu menyampaikan, menyelesaikan persoalan aset pemerintah daerah menjadi salah satu langkah untuk mencegah kehilangan aset dan  kerugian keuangan daerah.

"Di Bengkulu ini yang paling urgen menurut kami aset semarak itu," kata Edi.

Ia menambahkan, untuk teknis dan tindak lanjut penyelesaian persoalan aset daerah pada Yayasan Semarak Bengkulu nantinya akan dibahas dengan semua pihak terkait, termasuk melibatkan pihak-pihak yang memahami dan mengetahui terkait persoalan aset yang ada.

"Teknis berikutnya seperti apa nanti kita tindak lanjuti. Mungkin dengan kontak siapa nanti bisa kami hubungi. Termasuk awak media, karena media paling cepat untuk mendorong seseorang untuk bergerak," sampai Edi.

BACA JUGA:Keberangkatan CJH Provinsi Bengkulu Kloter Pertama Bakal Dilepas Gubernur Rohidin

Lebih jauh ditambahkannya, KPK RI sudah memiliki banyak pencapaian besar dalam menyelesaikan persoalan aset pemerintah daerah. Di Bengkulu sendiri salah satunya penyelesaian persoalan aset Pantai Panjang yang sebelumnya dipersoalkan.

"Salah satunya Pantai Panjang. Kalau semarak juga sudah kita lakukan di Sumbar (Sumatera Barat) dan kami berhasil. Maka yakinlah, dan tetap butuh dukungan semua pihak," ujar Edi.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menilai penting sekali untuk menyelesaikan persoalan aset daerah yang ada pada Yayasan Semarak Bengkulu. Hal ini mengingat Yayasan yang ada didirikan oleh Pemprov Bengkulu bersama Pemda kabupaten/kota, namun karena adanya perubahan regulasi aset-aset yang ada pada yayasan mengalami perubahan kepemilikan. Sehingga Pemprov Bengkulu mendukung upaya penyelesaian persoalan aset tersebut oleh KPK RI. 

"Yayasan ini didirikan Pemprov Bengkulu  oleh gubernur bersama 3 bupati dan  walikota pada waktu itu. Dan ternyata itu kan menjadi temuan BPK ketika kepengurusan dan status yayasan berubah menjadi nama-mana tertentu karena mengikuti undang-undang aturan pengelolaan yayasan," tutur Gubernur Rohidin.

Disisi lain, dengan adanya aturan pengelolaan yayasan, Gubernur menyebut aset yang ada  bergeser dari yang selama ini terdaftar sebagai aset daerah dan atas nama pemerintah daerah pada waktu pendiriannya, sehingga status asetnya harus dibahas lebih lanjut.

"Jadi status asetnya akan seperti apa. Ini yang perlu dibicarakan secara bijak, kemudian sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," sampai gubernur.

Pengelolaan yayasan selama ini, apalagi dengan adanya undang-undang atau regulasi terkait yayasan membuat aset pada yayasan semarak dibuat akta pendirian baru atasnama nama-nama tertentu yang tidak melibatkan lagi pemerintah.

BACA JUGA:Kepahiang Siapkan 34 Kafilah Ikut MTQ tingkat Provinsi di Bengkulu Utara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan