Pencairan ADD/DD Tahap II, Tapi Masih Ada 2 Desa di Kepahiang Belum Ajukan Pencairan Tahap I
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam mengungkapkan, masih ada 2 desa yang belum mengajukan pencairan ADD/DD Tahap I TA 2024.--RIAN/RK
Radarkoran.com - Pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk tahap II sudah bisa dilakukan oleh desa-desa yang telah merealisasikan DD dan ADD untuk tahap I di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Ini dipaparkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Rabu 12 Juni 2024.
Meski di dalam pelaksanaannya, masih terdapat 2 desa di daerah ini yang sampai saat ini belum kunjung mengajukan pencairan ADD/DD tahap I.
Dijelaskan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH, MH bahwa, kedua desa tersebut merupakan Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas dan Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi.
BACA JUGA:Salurkan BLT-DD Tahap II, Ini Pesan Kades Air Hitam
"Sudah mulai kita buka pengajuan ADD/DD tahap II, untuk desa yang sudah melengkapi administrasi pencairan ADD/DD tahap I, silakan untuk melakukan pengajuan. Sejauh ini untuk tahap I, masih ada 2 desa yang belum mengajukan pencairan," ujar Iwan.
Diterangkannya, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang sudah berulangkali bersurat ke desa-desa yang bersangkutan. Hanya saja nyatanya sampai sekarang ini, kedua desa tersebut belum kunjung mengajukan pencairan ADD/DD tahap I tersebut.
"Sudah beberapa kali dilayangkan surat, tapi nyatanya masih belum kunjung mengajukan," lanjutnya.
Sementara itu, senada yang diungkapkan oleh Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM bahwa sejauh ini BKD Kepahiang baru mencairkan ADD/DD untuk 103 desa saja. Sedangkan masih ada 2 desa lagi yang berkas pegajuannya sama sekali belum masuk ke BKD Kepahiang.
"Sejauh ini hanya ada 103 desa saja yang sudah pencairan ADD/DD termasuk pula Siltap di dalamnya, dan ada 2 yang belum sama sekali," demikian Jono.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Buka Pencairan Tahap II ADD/DD TA 2024
Dikonfirmasi, Kepala Desa Bukit Barisan, Kadeno menyampaikan kepada Radarkoran.com, desanya terlambat mengajukan usulan pencairan DD/ADD, saat ini sudah mengajukan syarat pencairan tahap I. Dipaparkannya memang keterlambatan pengajuan ini terjadi lantaran adanya permasalahan di dalam desa, sehingga pihaknya fokus untuk menyelesaikan permasalahan itu dulu.
"Sudah kami ajukan ke Dinas PMD, kira-kira satu minggu yang lalu berkas pengajuan sudah kami serahkan. Memang tahun ini kami ada terlambat, lantaran ada permasalahan di dalam desa, tapi sekarang permasalahan tersebut sudah selesai," demikian Kades Kadeno.