PPS Pagar Agung Lantik Pantarlih Pilkada 2024

LANTIK : Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagar Agung melantik Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih, Senin 24 Juni 2024. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada Senin 24 Juni 2024, melantik Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada yang tidak lama lagi akan dilaksanakan, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hingga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelum pengambilan sumpah jabatan, Ketua PPS Pagar Agung, Deni Cristopel menyampaikan kepada 2 calon Pantarlih supaya setelah pelantikan langsung menjalankan tugas seperti yang telah diatur di dalam peraturan KPU.

Yakni Pantarlih menjalankan tugas dan wewenang dengan bersungguh-sungguh serta jujur, adil, dan cermat demi mensukseskan Pilkada.

"Untuk tegaknya demokrasi, saya ingatkan agar kedua Pantarlih di desa kami ini dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin, dapat bekerja sama dengan PPS dalam rangka menyukseskan pesta demokarsi Pilkada serentak 2024," sampai Deni.

BACA JUGA:Wajib Door To Door, Pantarlih Pilkada 2024 Mulai Coklit

Selanjutnya Deni juga menyampaikan, secara garis besar tugas Pantarlih adalah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung, serta berdasarkan perbaikan dari tingat dasar seperti tingkat dusun.

"Mereka berperan pada pencocokan dan penelitian data calon pemilih. Pendataan secara langsung bertatap muka dengan calon pemilih," ujar Deni.

Berikut Tugas dan Pantarlih Pilkada 2024:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BACA JUGA:82.643 Pemilih DP4 jadi Sasaran 315 Pantarlih di Kabupaten Lebong

Tag
Share