Warga Desa Warung Pojok kembali Pertanyakan Sertifikat PTSL

BERSAMA : Kades Warung Pojok Sufian Aidi bersama dengan warga dan pihak BPN Kepahiang.--RIAN/RK

Radarkoran.com - Warga Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kembali menanyakan perihal pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang.

Disebutkan, dari tahun 2019 lalu hingga tahun 2024 ini, masih banyak warga yang terdaftar dalam program tersebut, belum juga mendapatkan kejelasan sertifikat yang seharusnya sudah diterbitkan berbarengan dengan sejumlah warga yang sudah mendapatkan sertifikat, pada program pembuatan di tahun yang sama.

Kepala Desa (Kades) Warung Pojok, Sufian Aidi menyampaikan, dirinya sudah berulang kali mendatangi kantor BPN Kepahiang, menanyakan soal kejelasan sertifikat PTSL tersebut. Namun sayangnya, kata dia, sampai dengan saat ini tidak juga mendapatkan kejelasan dari Kantor BPN Kepahiang. 

"Sudah berulang kali kami tanyakan ke pihak BPN, tetapi tidak juga mendapatkan kejelasan. Masih banyak setifikat yang belum disalurkan, padahal semua proses persyaratan hingga pengukuran sudah kami lengkapi. Kepada kami, warga selalu menanyakan prihal sertifikat ini," ungkapnya, Senin 01 Juli 2024.

Diterangkan oleh Kades Sufian,  sampai saat ini masih menyisakan lebih dari 200 persil sertifikat lagi yang belum disalurkan. Sedangkan total keseluruhan sertifikat yang diusulkan berjumlah 460 persil.

BACA JUGA:Masih Jalan Setapak, Warga Warung Pojok Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa

Karena sudah diajukan dan diproses dari tahun 2019 lalu, terangnya lagi, wajar saja warga desanya selalu menanyakan keberadaan sertifikat kepemilikan yang telah mereka ajukan. Terlebih lagi sebagian dari warga yang berbarengan mengajukan pembuatannya (Sertifikat, re) sudah menerima.

"Seharusnya BPN Kepahiang berkoordinasi dengan kami pemerintah desa mengenai kendala yang terjadi, namun saat ini tak ada sama sekali. Wajar warga selalu menanyakan, lantaran surat ini merupakan bukti kepemilikan tanah," terangnya.

"Padahal, dengan diterbitnya sertifikat ini otomatis warga kami mendapatkan tagihan pajak PBB, yang seharusnya dapat menjadi tambahan PAD Kepahiang. Dalam waktu dekat, saya pastikan akan mendatangi lagi kantor BPN Kepahiang, untuk menanyakan persoalan ini," demikian Kades Sufian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan