BPD Harus Aktif dan Kontributif dalam Melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa

BPD : Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepahiang, Eli Nuryani, S.IP menyampaikan tentang peran aktif BPD.--SUHAI/RK

Radarkoran.com - BPD adalah merupakan Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari LPM, pemangku adat, tokoh masyarakat, atau tokoh agama dan lainnya. Diterangkan Eli Nuryani, S.IP Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepahiang, badan ini sebagai badan permusyawaratan di desa yang merupakan wadah untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. 

BPD terbentuk sebagai salah satu implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang erat kaitannya dengan Pemerintahan Desa dan disebut dengan Badan Perwakilan Desa. 

Berdasarkan atas pergantian Undang-undang tersebut dengan UU No 32 Tahun 2004 maka kata Perwakilan diganti dengan Permusyawaratan sehingga disebut dengan demikian BPD disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa. BPD juga bisa dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.

"Badan Permusyawaratan Desa dan anggota BPD, untuk menjalankan tugas dan fungsinya serta dengan tujuan agar lembaga dan anggota BPD semakin aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jangan sampai BPD tidak aktif dalam pengawasan di desa," terang Eli, Senin 08 Juli 2024.

BACA JUGA:Bupati Kopli Instruksikan DPMD Nilai Kelayakan BPD

Lanjut Eli,  tentang hak dan kewajiban serta kewenangan BPD. BPD mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

BPD juga mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul serta pendapat, memilih dan dipilih, dan mendapatkan tunjangan APBDes. 

BPD berkewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tinggal Ika. 

Anggota BPD berkewajiban untuk melaksanakan kehidupan demokrasi, yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD diharapkan bisa menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat desa.

BACA JUGA:Ketua Forum BPD Kepahiang Desak Pemkab Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan

"Kehadiran BPD dalam Pemerintahan Desa dengan berbagai fungsi dan kewenangannya diharapkan mampu mewujudkan sistem check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Namun demikian dengan sisi lain, kehadiran BPD juga menimbulkan berbagai permasalahan di tingkat desa terutama yang menyangkut hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa yang diatur berdasarkan kaidah ruang normatif," demikian Eli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan