BKD Kepahiang: Utang PBB-P2 TA 2023 Rp 840 Juta

UTANG : Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE, MAP mengungkapkan, utang PBB-P2 TA 2023 Rp 840 juta tetap wajib dibayar. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Tidak bisa dipungkiri jika penagihan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu setiap tahunnya selalu terutang. Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, total Rp 840 juta PBB-P2 yang masih terhutang di sejumlah desa. 

Meskipun telah memasuki pekan kedua Juli 2024, utang ratusan juta tersebut belum juga dibayarkan. Padahal PBB-P2 merupakan salah satu dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki Kabupaten Kepahiang setiap tahunnya. Lantaran PBB-P2 merupakan kewajiban sehingga PBB-P2 yang terutang tetap wajib dibayar oleh masyarakat wajib pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, MAP membenarkan bahwa setiap tahunnya pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang terhutang. Padahal petugas sudah maksimal untuk melakukan penagihan. Tahun 2023 lalu utang PBB-P2 mencapai angka Rp 840 juta dengan sebaran di sejumlah desa di daerah ini.

"Alhamdulillah, walaupun utang PBB-P2 mencapai Rp 840 juta, target penagihan PBB-P2 yang kami lakukan mencapai target sebesar Rp 2 miliar di Tahun 2023 lalu," ungkap Amar, Selasa 09 Juli 2024.

BACA JUGA:5 Tahun Berturut, Penagihan PBB-P2 Cirebon Baru Diganjar Penghargaan

Lantaran pembayaran PBB-P2 sifatnya wajib bagi setiap wajib pajak, lanjut Amar, maka utung PBB-P2 Rp 840 juta wajib dilunasi. Sebagai tindak lanjut, BKD akan melakukan penagihan terlebih dahulu atas utang tersebut.

Penagihan akan dilakukan sebanyak 2 kali. Jika nantinya setelah dilakukan penagihan tetap tidak dilakukan pembayaran oleh masing-masing wajib pajak. Maka, akan ditindaklanjuti kembali melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejari Kepahiang. 

"Kita akan tagih dulu objek atau wajib PBB-P2 yang masih terutang. Jika tidak juga melakukan pembayaran maka SKK dengan Kejari Kepahiang akan kita lakukan. Karena bagaimanapun juga PBB-P2 yang terutang sifatnya wajib dilunasi," tegas Amarullah.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib PBB-P2, disertai dengan sosialisasi dari pihak BKD Kepahiang. Sosialisasi yang dilakukan, seperti memberitahukan kalau objek PBB-P2 bisa melakukan pembayaran langsung, walupun tidak melalui petugas dari BKD Kepahiang. Lantaran dalam SPPT yang disampaikan kepada objek PBB-P2 juga langsung dicantumkan jika objek PBB-P2 akan melakukan pembayaran secara langsung. 

"Pembayaran secara online sudah bisa langsung dilakukan oleh masing-masing wajib pajak atau objek PBB-P2, baik melalui kanal BRI maupun melalui kanal Bank Bengkulu. Kalau misalnya tidak mau membayar PBB-P melalui petugas, silakan saja untuk melakukan pembayaran secara langsung secara online. Baik melalui kanal BRI ataupun Bank Bengkulu. Kembali kita ingatkan, utang PBB-P2 wajib dibayar atau dilunasi," demikian Amar.

BACA JUGA:Inovasi Pembayaran Pajak Daerah Mudahkan Membayar PBB-P2

Realisasi dan Utang PBB-P2 TA 2023 di Kabupaten Kepahiang 

No Kecamatan Target Realisasi 

1. Kepahiang Rp 685 juta Rp 384 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan