Pemkab Kepahiang Gotong Royong Realisasikan Dana Kelurahan TA 2024 Rp 2,4 Miliar

KELURAHAN : Sebelumnya 12 kelurahan mengikuti rapat dalam rangka upaya merealisasikan Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Tahun 2024 hanya menyisakan kurang dari 6 bulan lagi. Sementara itu, sejauh ini Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum ada pergerakan realisasinya. Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dalam rangka mendorong realisasi dana kelurahan yang tidak terealisasi sama sekali tahun lalu, pada tahun 2024 ini direalisasikan secara gotong royong. 

Langkah gotong royong sebagai bentuk dukungan yang dilakukan Pemkab Kepahiang, supaya masing-masing kelurahan yang mendapatkan Rp 200 juta per kelurahan untuk 12 kelurahan di daerah ini, semuanya dapat terealisasi. Upaya yang dimaksud, tidak hanya menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tapi juga membuat tim kecil untuk membantu 12 kelurahan dalam proses realisasi dana kelurahan.

Kabag Pembangunan Setkab Kepahiang, Piisman, M.Si menyampaikan, di dalam rangka mendorong 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang mencairkan Dana Kelurahan Tahun 2024, pihaknya akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Satu per satu kelurahan didatangi oleh Bagian Pembangunan, agar diketahui secara pasti apa saja keluhan serta kendala yang ditemukan di setiap kelurahan. 

"Di Kepahiang ini ada 12 kelurahan, nantinya satu per satu akan kami Monev sehingga dapat diketahui pasti apa masalahnya. Dari masalah itu lah nantinya akan kita bantu, sehingga bisa mencairkan dana kelurahan," kata Piisman, Senin 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Serapan Masih Nol, Ini Langkah Pemkab Kepahiang Realisasikan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar

Lebih lanjut disampaikan Piisman, untuk merealisasikan dana kelurahan tahun ini pihaknya akan melihat apa saja kendala, serta dukungan yang dibutuhkan 12 kelurahan. Selanjutnya, akan dibantu terkait proses penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan juga didorong melalui administrasi kelengkapan persyaratan di BKD Kepahiang.

"Tujuan kita hanya satu supaya Dana Kelurahan Tahun 2024 bisa direalisasikan. Sehingga Dana Kelurahan Tahun 2024 ini tidak dikembalikan lagi kepada pemerintah pusat seperti dana kelurahan pada tahun 2023 lalu," demikian Piisman. 

Untuk diketahui, Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar sudah masuk ke Kas daerah (Kasda). Sehingga tidak ada lagi kendala kalau kelurahan mengajukan untuk pencairannya. Karena Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang sudah siap untuk melakukan proses lanjutan dari pengajuan yang disampaikan oleh setiap kelurahan di Kabupaten Kepahiang.

Di sisi lain, Kemendagri juga sudah mengeluarkan kebijakan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana serta prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut adalah salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pada tahun ini. 

Terpenting dalam proses realisasinya, pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat sehingga pembangunan realisasi dana kelurahan benar - benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tag
Share