Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 8,5 Miliar Belum Disalurkan

Dana Hibah Pilkada 2024 untuk KPU Lebong masih menyisahkan Rp 8,5 miliar lagi.--EKO/RK

Radarkoran.com - Dana Hibah Pilkada 2024 untuk KPU Lebong belum disalurkan sepenuhnya oleh Pemkab Lebong. Dari Rp 20,5 miliar, Hingga Selasa 13 Agustus 2024, dana hibah Pilkada 2024 baru disalurkan Rp 12 miliar dan masih menyisahkan Rp 8,5 miliar lagi.

Sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD antara Pemkab dan KPU Lebong, Dana Hibah Pilkada 2024 disalurkan dalam 3 tahap.

Tahap pertama yaitu disalurkan pada Maret 2024 sebesar Rp 6 miliar. Kemudian tahap II disalurkan Mei 2024 juga sebesar Rp 6 miliar dan tahap ketiga dilakukan pada Agustus dengan jumlah Rp 8,5 miliar. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris KPU Lebong Martoni, S.Sos mengatakan meski sudah memasuki bulan Agustus, dana hibah Pilkada 2024 tahap ketiga belum mereka terima. Informasi yang mereka peroleh, pencairan dana hibah dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong itu masih dalam proses oleh pihak Pemkab Lebong.

BACA JUGA:Aduh! 36.966 Unit Isuzu D-Max Ditarik dari Peredaran, Simak Penyebabnya

"Untuk tahap tiga belum pencairan dari Pemda. Informasi dari Pemda masih proses, " kata Martoni.

Mekanisme pencairan hibah Pilkada 2024 secara 3 tahap tersebut sebelumnya sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan Pilkada 2024. Intinya agar memastikan pendanaan pada setiap tahapan-tahapan Pemilu 2024 tersedia dan bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

Sejauh ini dana hibah Pilkada 2024 yang sudah disalurkan Pemkab Lebong kepada KPU Lebong yaitu Rp 12 miliar. Rinciannya Rp 6 miliar pada tahap pertama pada Maret 2024 lalu dan tahap kedua pada Mei 2024 juga Rp 6 miliar.

Sementara dana hibah yang sudah diterima KPU Lebong sudah digunakan untuk membiayai tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Seperti kegiatan sosialisasi untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong serta gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, tahapan pemuktahiran data pemilih hingga honor badan ad hoc (PPK dan PPS). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan