Radarkoran.com - Jumlah honorer yang akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada seleksi PPPK 2024 sudah bisa diperkirakan atau atau sudah ada estimasinya.
Menyangkut hal itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja pada saat Rapar Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu pernah menyebutkan, jumlah honorer atau non-ASN di database BKN sebanyak 2,3 juta. Nah dari jumlah tersebut, ada 571 ribu yang sudah diangkat menjadi ASN PNS dan ASN PPPK.
Dengan begitu, papar Aba Subagja, saat ini masih tersisa sekitar 1,7 juta honorer. Terbaru, Aba mengungkapkan, formasi PPPK 2024 menyediakan 1,2 juta kursi. Dari jumlah tersebut, 800 ribu untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
"Yang diusulkan pemerintah daerah hanya 800 ribu, lantaran disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," sampai Aba Subagja pada Minggu 22 September 2024.
Kalau 1,2 juta formasi terisi seluruhnya, maka honorer yang diangkat jadi PPPK Penuh Waktu 1,2 juta. Sehingga masih ada sisa 500 ribu honorer, kalau dikalkulasikan dengan jumlah 1,7 juta honorer yang ada dalam database BKN. Sehingga estimasinya atau perkiraan kasarnya, jumlah PPPK Paruh Waktu maksimal mencapai 500 ribu.
BACA JUGA:Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Disiapkan Pemerintah Daerah
Sekali lagi ditekankan, jumlah tersebut hanya yang berdasar database BKN. Sementara honorer tercecer atau non-database BKN turut diimbau untuk ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
Bagi yang tidak mendapatkan formasi, maka dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi PPPK Paruh Waktu. Artinya lagi, jumlah maksimal honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu bakal lebih besar dari 500 ribu.
Sebelumnya, Aba Subagja menyampaikan, semua honorer yang mendaftar seleksi PPPK akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Itu karena per Januari 2025, tidak ada lagi yang namanya honorer sepert pegawai tidak tetap atau PTT, guru tidak tetap atau GTT, serta Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
"Ingat, status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Pemda tidak boleh merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66," terang Aba Subagja.
Dia pun kembali menginformasikan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 28 Agustus 2024, yang intinya honorer akan diselesaikan pada akhir tahun 2024 ini. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember nanti.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 dan Aturan PPPK Paruh Waktu, Mari Disimak
PPPK Paruh Waktu
Lebih lanjut dipaparkan, lantaran kuota PPPK 2024 Pemda yang tersedia hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu. Menyangkut gaji PPPK Paruh Waktu, jelas Aba Subagja, akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
"Honorer yang sudah bekerja sekarang ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua diberikan NIP," sampai Aba Subagja.