Curi Peralatan Organ Tunggal Ayah Tiri untuk Foya-foya dan Mabuk Miras

Selasa 24 Sep 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - TA (32) harus berpindah tempat tidur di sel tahanan. Pasalnya, pria ini nekat mencuri peralatan organ tunggal milik ayah tirinya sendiri, yakni Taslim Muchtar (55). 

Peralatan organ tunggal yang dicuri yakni mesin genset merek Dong Feng, power sound merek Soundrenarie tipe MAA 400 warna silver, lampu LED organ berukuran 1X1,5 meter persegi. Hasil dari mencuri tersebut diakuinya untuk foya-foya dan mabuk Minuman Keras (Miras). 

Pria yang sekarang sudah ditetapkan tersangka ini merupakan warga Jalan Griya Sejahtera III Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Sumatera Selatan. Aksi pencurian ini dilakukannya ini bersama empat tersangka lainnya yang kini masih buron. 

Aksi mereka dilakukan saat rumah dalam kondisi kosong, ketika ayah tirinya Taslim Muchtar tengah berada di luar kota. Pria yang mencuri peralatan organ tunggal milik ayah tirinya tersebut berhasil ditangkap pada Jumat 20 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Diungkapkan Taslim Mychtar, rumahnya memang berdekatan dengan rumah tersangka, yang berada di Perumahan Griya Sejahtera III, Kelurahan Gunung Ibul. Pertama kali korban mengetahui barang berharga yang hilang ketika mesin genset yang diletakkan di teras depan rumahnya sudah tak ada lagi. Taslim Muchtar masuk ke rumah dan melihat barang-barang organ tunggal lainnya juga ikut hilang. 

BACA JUGA:Aksi Pencurian Gagal karena Bau Parfume Menyengat, Kok Bisa? Begini Kronologisnya

"Saya baru pulang dari luar kota, dan mendapati sejumlah peralatan organ tunggal sudah hilang," paparnya.

Dirinya juga sempat menanyakan ke tetangga sekitar rumahnya. Dari sinilah dirinya mendapat informasi barang-barang perlengkapan organ tunggal dibawa oleh tersangka dan empat temannya dengan menggunakan mobil pick-up warna putih.

"Dari penjelasan tetangga, barang-barang itu dibawa oleh mereka (Anak tirinya dan temanya). Mengetahui hal tersebut saya melapor ke Polsek Prabumulih Timur," ujar Taslim Muchtar. 

Kapolres Prabumulih, AKBP. Endro Aribowo, S.IK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP. Herry Sulistyo DJ membenarkan jika pihaknya menangkap tersangka berdasarkan laporan korban. "Tersangka berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kami terima laporan korban," singkat Kapolsek.

Kategori :