3 Desa/Kelurahan Didatangi Jaksa Kejari Kepahiang, Ada Masalah Apa?

Rabu 09 Oct 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mendatangi 3 desa/kelurahan di daerah ini. Ada masalah apa? Ya seperti yang diketahui, belum lama ini Jaksa Kejari Kepahiang mendatangi 3 desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Yakni Desa Talang Karet dan Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai, dan Desa Permu Kecamatan Kepahiang. 

Kedatangan Jaksa Kejari Kepahiang disambut Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, termasuk jajaran ASN di Kelurahan Tebat Karai. Kedatangan ini dalam rangka menjalankan program jaga desa atau program 'Jago Sade'e Ite' dengan memberikan Penkum atau penerangan hukum. 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke desa/kelurahan itu menjalankan program jaga desa atau program 'Jago Sade'e Ite'. 

"Memang belum lama kami mengunjungi Desa Talang Karet serta Kelurahan Tebat Karai di Kecamatan Tebat Karai, selanjutnya Desa Permu di Kecamatan Kepahiang. Bukan bermaksud apa-apa, kita menjalankan program jaga desa atau program 'Jago Sade'e Ite'. Pada kesempatan tatap muka tersebut, kami memberikan Penkum kepada Kades dan perangkatnya maupun terhadap ASN yang ada di Kelurahan," kata Nanda Hardika, Rabu 9 Oktober 2024. 

Dalam menjalankan program jaga desa atau program 'Jago Sade'e Ite' dengan datang langsung mendatangi desa/kelurahan, sejumlah Penkum dijelaskan. Di antaranya terkait tahapan Pilkada 2024 yan sekarang sedang berlangsung, sehingga Kades dan perangkat desa diingatkan bisa netral dan tidak terlibat politik praktis. Begitu juga juga dengan ASN Kelurahan, karena aturannya sudah menegaskan wajib untuk netral. 

BACA JUGA:Dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang, Penyidik Hitung Kerugian Negara, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang

"Kami memberikan Penkum, apalagi sekarang tahapan Pilkada. Pada intinya terkait Pilkada ini, Kades dan perangkat desa maupun ASN di Kelurahan supaya netral, tidak terlibat politik praktis. Karena sudah jelas dilarang, dan jika melanggar akan ada sanksinya," tegas Nanda Hardika. 

Selanjutnya, dalam hal menjalankan program dengan merealisasikan ADD/DD turut diingatkan supaya Kades beserta perangkat desa harus menjalankan tugas sesuai juga dengan aturan. Begitu juga dengan kelurahan, dalam menggunakan dana kelurahan harus mempedomani aturan yang ditetapkan. Terpenting, Kades dan perangkat desa beserta ASN di kelurahan diminta untuk tidak takut menjalankan program, asalkan semuanya dijalankan berdasar aturan yang berlaku. 

"Harus takut kalau salah. Sebaliknya, kalau benar jangan pernah takut. Ya intinya, jalankan program dengan baik, serta tetap taat terhadap regulasi yang sudah ada. Sehingga nantinya anggaran dapat terealisasi, pembangunan desa dan kelurahan bisa terwujud, dan masyarakat desa/kelurahan mendapatkan manfaatnya dalam jangka panjang," demikian Nanda Hardika. 

Kategori :