Usulkan Gaji Seluruh Perangkat Masjid Kelurahan Ditanggung Pemkab

Sabtu 19 Oct 2024 - 17:31 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kabag Kesra Setkab Lebong, Riskal Efendi, SH mengatakan pihaknya berencana untuk mengusulkan tambahan anggaran yang diperuntukkan untuk gaji perangkat masjid yang ada di Kelurahan di Kabupaten Lebong.

Pasalnya di tahun 2024 ini, belum seluruh perangkat masjid kelurahan yang gajinya ditanggung Pemkab Lebong. Dari 22 masjid yang tersebar di 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong tercatat baru 12 masjid yang gaji perangkatnya ditanggung Pemkab Lebong.  

"Kami akan berupaya mengusulkan tambahan agar seluruh masjid yang ada di kelurahan bisa ditanggung Pemkab, " sampai Riskal.

Hanya saja dirinya belum bisa memastikan apakah usulan tersebut bisa diakomodir atau tidak di tahun 2025. Tentunya setiap usulan akan lebih dulu dibahas dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

"Disetujui atau tidak tentu akan dibahas lebih lanjut dan memperhatikan kondisi keuangan daerah, " lanjut Riskal.

Ditambahkan Riskal sejauh ini Pemkab Lebong baru bisa mengakomodir gaji perangkat 1 masjid yang ada di setiap kelurahan.  Pengurus masjid yang dimaksud adalah imam, khatib, bilal, gharim, rubiyah hingga guru TPA.

Gaji pengurus masjid yang ditanggung oleh Pemkab Lebong tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor C.338.B1 tahun 2022 tentang Besaran Standar Gaji Pengurus Rumah Ibadah di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:5 Hari Operasi Zebra Nala 2024, Polres Lebong Keluarkan 150 Surat Tilang

Dirincikan Riskal besaran gaji yang disiapkan untuk pengurus masjid itu yaitu imam sebesar Rp 1 juta per bulan, khatib Rp 800 ribu, bilal Rp 700 ribu, gharim Rp 750 ribu, rubiyah Rp 700 ribu dan guru TPA 800 ribu per bulan.

"Besaran standar gaji ini sudah diterapkan 2 tahun terakhir di Kabupaten Lebong, " sampai Riskal.

Sementara itu terkait dengan gaji untuk pengurus masjid di desa, Riskal mengaku hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh Pemkab Lebong. 

Pasalnya untuk di desa sudah ada pos anggaran tersendiri dalam Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa.

"Jadi untuk perangkat agama di desa merupakan kewenangan pemerintah desa setempat. Jika disiapkan dari APBD tidak bisa dan tidak 

dibenarkan karena sudah ada di anggaran pemerintah desa, " demikian Riskal.

Diketahui jumlah masjid yang ada di 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong rinciannya yaitu, Kelurahan Tes 3 masjid, Mubai 3 masjid, 

Kategori :