Segini Nilai Tertinggi SKD CPNS 2024 beserta Passing Grade yang Harus Dicapai

Jumat 25 Oct 2024 - 09:18 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai tahapan kedua rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung. 

Dalam ujian ini, peserta harus memperhatikan nilai ambang batas hingga nilai tertinggi. Peserta akan mengerjakan tiga jenis soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Dari tiap tipe soal tersebut, ada masing-masing nilai ambang batas (passing grade) yang harus dicapai.

Namun, alangkah lebih baik jika peserta bisa mengusahakan nilai lebih dari passing grade agar tingkat kelolosan ke tahap selanjutnya semakin besar. 

Berapa nilai tertinggi dari SKD CPNS ini? Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 321 Tahun 2024 berikut penjelasannya:

Nilai Tertinggi SKD CPNS 2024

Soal SKD terdiri dari 35 butir TIU, 30 butir TWK, dan 45 butir TKP. Sehingga totalnya adalah 110 butir.

Setiap subtes mempunyai bobot masing-masing. Untuk TIU dan TWK jawaban benar mempunyai nilai 5.

Sementara jika menjawab salah/tidak maka nilainya 0. Untuk soal TKP, bobot jawaban benar paling kecil adalah 1 dan paling tinggi 5. Sedangkan jika tidak menjawab maka nilainya 0.

Adapun nilai kumulatif atau tertinggi untuk TWK adalah 150, TIU 175, TKP 225. Dengan demikian total nilai tertinggi SKD secara keseluruhan adalah 550 poin.

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS 2024 Wajib Bawa KTP Asli Saat Ikuti SKD

Passing Grade SKD CPNS 2024, : 

1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian

Nilai kumulatif SKD: minimal 311

Nilai TIU: minimal 85

2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan

Kategori :