Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, Ini 9 Dokumen yang Wajib Diunggah

Minggu 24 Dec 2023 - 17:26 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

- Bagi peserta yang ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (Dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai).

- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan ijazah. (**)

Kategori :