Terbaru, Polisi Sita Rp 73 Miliar dan Blokir 47 Rekening pada Kasus Judol Pegawai Komdigi

Jumat 08 Nov 2024 - 09:25 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) di Kementerian Komdigi. Terbaru, polisi sita uang Rp 73 Miliar dan memblokir 47 rekening milik para tersangka.

"Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Ade juga mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan menangkap para pelaku lain yang terlibat.

"Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," ujarnya.

Kemudian ia menyebutkan, Polisi menyita uang tunai senilai Rp 73 miliar terkait kasus Judol di Kementerian Komdigi.

"Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457. Lalu, ada juga uang berbentuk USD 183.500 atau senilai Rp 2.888.106.500 miliar, " tambahnya.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Judol yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi Bertambah Jadi 16 Orang

Selain itu, ada beberapa barang bukti lainnya yang turut diamankan penyidik. Barang bukti itu seperti handphone, laptop, jam tangan mewah, hingga senjata api.

"Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," singkatnya. 

Kategori :