Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyebut segala persoalan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ada di wilayah Bengkulu selama tahapan Pilkada 2024 telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKN).
"Penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN, itu sudah kita teruskan ke BKN," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah pada Selasa, 26 November 2024.
Ditambahkan Faham Syah, masih banyak laporan terkait netralitas ASN yang diterima pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu dan masih dalam proses untuk menentukan layak atau tidaknya laporan yang ada dengan dilakukan pembahasan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Yang masih dalam proses saat ini masih banyak di kawan-kawan di Sentra Gakkumdu, ada unsur kepolisian, kejaksaan dan kita dari Bawaslu. Semunya sedang dikaji dan yang lain-lain sudah kita teruskan ke BKN," sampai Faham Syah.
Faham Syah menyebut, laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Bengkulu selama masa tahapan Pilkada mayoritas terkait dengan netralitas ASN.
"Banyak netralitas ASN dan sudah kita teruskan ke BKN," imbuhnya.
BACA JUGA:Potensi Intimidasi di TPS, Ketua Bawaslu Beri Penegasan Ini
Lebih jauh dikatakan Faham Syah, pihaknya bersama tim Sentra Gakkumdu memiliki kewenangan untuk mengkaji kelayakan laporan netralitas yang disampaikan ke Bawaslu, sedangkan kewenangan memberikan sanksi dan lainnya berada di BKN.
"Yang punya kewenangan memberikan punishment berkaitan dengan itu di BKN, ini sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Disisi lain, Bawaslu juga telah menerima laporan terkait netralitas ASN yang terbaru terkait dengan beberapa ASN Pemprov Bengkulu yang terjerat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
"Itu sedang diproses di Bawaslu, kemarin sore laporannya masuk. Kita tunggu mekanisme yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu, karena juga ada Sentra Gakkumdu, pihak kepolisian dan kejaksaan. Ini semua sedang ditangani," tutup Faham Syah.