"Salah satunya, ya surat izin poligami dari pengadilan agama. Memang betul dia telah konsultasi, namun berkasnya belum ada yang diberikan kepada kami," lanjutnya.
Bukan cuma itu saja, dikatakan oleh Khoirudin, Kades Tanjung Alam dan juga selingkuhannya itu belum membayar atau melampirkan NA sebagai salah satu persyaratan nikah bagi Calon Pengantin atau Catin.
"Ya intinya, jika pernikahan itu tidak tercatat sah secara hukum, tentu pihak yang akan dirugikan adalah pihak perempuan," demikian Khoirudin.
Kategori :