Radarkoran.com - Masih banyak pengusaha walet di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang dinilai belum sepenuhnya transparan dalam melaporkan hasil produksi mereka, membuat perhitungan pajak belum berjalan optimal.
Kondisi ini memicu ketidaksesuaian antara data hasil produksi yang sebenarnya dengan laporan yang disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Untuk memberikan pemahaman mengenai pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi strategi peningkatan hasil, dan kualitas sarang burung walet, serta kewajiban pajak daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung aula 88 Kepahiang, Kamis 19 Desember 2024.
Kejari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi, sharing informasi terkait kewajiban perpajakan bagi pengusaha sarang burung walet yang ada di daerah ini.
"Adanya kegiatan ini bukan untuk penyelidikan, dan penyidikan. Namun sebagai langkah preventif untuk pemenuhan kewajiban pajak bagi pelaku usaha sarang burung walet di Kabupaten Kepahiang, untuk optimalisasi PAD-nya," kata Kajari Kepahiang saat memberikan materi sosialisasi di hadapan peserta.
BACA JUGA: Ngaku Sekali Beraksi, Polres Kepahiang Sebut 2 TSK Sudah Piawai
Kajari Kepahiang menegaskan, perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk terus menyampaikan aturan mengenai pajak sarang burung walet, mulai dari mekanisme pembayaran hingga penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi.
Ia juga mendorong agar sosialisasi kepada masyarakat diperkuat guna memastikan aturan ini dipahami secara luas.
"Kejari Kepahiang siap bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk optimalisasi PAD secara maksimal," ujar Kajari.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menilai komoditi sarang burung walet dikenal sebagai komoditas yang bernilai tinggi, tetapi di Kabupaten Kepahiang potensi besar ini belum sepenuhnya meningkatkan PAD.
Kesadaran masyarakat Kabupaten Kepahiang terhadap wajib pajak sudah sangat baik, tapi pihaknya akan terus meningkatkan edukasi kepada wajib pajak tersebut, khususnya mengenai pentingnya regulasi pajak daerah yang mengatur bisnis sarang burung walet ini.
"Aturan pajak sarang burung walet sebenarnya telah diatur dalam Perda Kepahiang. Namun, masih kurangnya pengawasan dan sosialisasi menjadi kendala yang menghambat implementasi optimal dari kebijakan ini, dan masyarakat pun ada yang belum berani jujur saat menyampaikan laporan penghasilan dari usaha burung walet tersebut," ujar Kepala BKD Kepahiang.
Kegiatan sosialisasi strategi peningkatan hasil dan kualitas sarang burung walet serta kewajiban pajak daerah, berlangsung juga terbentuk komunitas pengusaha sarang burung walet Kabupaten Kepahiang, sebagai ketuanya Muhammad Hasan.
Acara tersebut dihadir juga oleh Kasi Datun Panji Wijanarko, SH, Kabid PAD BKD Kepahiang Amarullah Muttaqin, SE, Kepala KP2KP Kepahiang Syafril, dan Para Pengusaha Sarang Burung Walet se-Kabupaten Kepahiang, serta tamu undangan lainnya.