CURUP RK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Curup mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong untuk mendaftarkan Badan Musyawarah Adat (BMA) dan perangkat agama sebagai peserta Jamsostek di tahun 2024.
"Untuk tahun 2024 nanti, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengusulkan kepada Pemkab Rejang Lebong agar mengcover jajaran pengurus BMA dan perangkat agama dalam program Jamsostek , " jelas Kepala BPJS Cabang Curup Indro Agus Febrianto.
Indro melanjutkan pengurus BMA dan perangkat agama memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Pekerjaan mereka juga memiliki resiko baik dalam perjalanan maupun saat menjalankan tugasnya , " kata Indro.
Di tahun 2024 ini selain Pemkab Rejang Lebong, pihaknya juga telah mengusulkan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong agar dapat mendaftarkan perangkat desanya dalam program Jamsostek atau JKN.
BACA JUGA:Berdiri Sejak 1961, Sanggar Seni Kuda Kepang Sari Rukun Tetap Eksis
"Untuk perangkat desa kami minta masing-masing desa menganggarkan untuk dianggarkan melalui APBDes tahun 2024 ini, " tambahnya.
Adapun terkait berapa besaran dana yang harus dianggarkan desa untuk program yang dimaksud, kata dia, tergantung dengan berapa jumlah perangkat desa pada desa bersangkutan. Karena tiap desa pasti berbeda-beda jumlah perangkatnya, jadi anggaran yang mesti disiapkan guna mendaftarkan perangkat dalam program JKK pun berbeda,
"Untuk per orang perangkat desa besaran iuran setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp 13.000, " tukasnya.