Radarkoran.com - APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025 telah selesai dievaluasi oleh Pemprov Bengkulu. Hasilnya masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong.
Terkait hal ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rejang Lebong kembali melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi APBD 2025 tersebut.
"APBD 2025 sudah dievaluasi gubernur, menindaklanjutinya kita akan kembali bahas bersama dengan Banggar DPRD," sampai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian.
Disampaikannya pembahasan sendiri akan fokus pada sejumlah hal yang menjadi catatan Pemprov Bengkulu. Hanya saja terkait apa saja yang masih menjadi catatan, pihaknya belum dapat menyampaikannya lebih jauh. Alasannya karena masih dalam tahap awal pembahasan, serta biasanya juga catatan yang diberikan tidak berupa coretan anggaran namun lebih pada pertimbangan dengan anggaran tersebut berbenturan dengan aturan apa tidak.
"Misalnya jangan sampai tumpang tindih atau yang lainnya," lanjutnya.
BACA JUGA:KPU Lebong Usulkan Lelang Logistik Pemilu 2024, Logistik Pilkada Tunggu Instruksi
Setelah dibahas TAPD bersama Banggar, maka APBD Rejang Lebong tahun 2025 bisa dilanjutkan dengan mekanisme dan aturan yang ada, baik itu DPA ataupun yang lainnya.
Untuk saat ini pihaknya meminta setiap OPD yang ada di Rejang Lebong untuk fokus terhadap realisasi anggaran agar diselesaikan dalam waktu dekat.
"Untuk APBD inikan masih bisa disiapkan Januari nanti, saat ini silahkan fokus dulu pada realisasi APBD kita tahun ini dahulu," pungkasnya.