LEBONG RK - KPU Kabupaten Lebong memastikan 13 Partai Politik atau Parpol di wilayah ini seluruhnya menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto.
"Sejauh ini semua (Parpol, red) menyampaikan. Tinggal menunggu antrean karena ada proses beberapa dokumen yang harus kita cek, " kata Sugianto, Minggu 7 Januari siang.
Ditambahkan Sugianto, LADK disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SiKaDeKa. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
"Saat ini masih berlangsung. Sejauh ini semua menyampaikan dan tinggal menunggu antrean, " lanjutnya.
BACA JUGA:KPU Lebong Temukan 4.503 Surat Suara DPD RI Rusak
Dari LADK yang disampaikan Parpol selanjutnya akan dicek. Apakah LADK yang disampaikan sudah sesuai atau belum sesuai dengan aturan yang ada. Jika pun nanti LADK yang disampaikan Parpol dinyatakan belum sesuai, Parpol masih memiliki ruang untuk memperbaiki LADK.
"Kalau belum sesuai akan kita kembalikan lagi untuk diperbaiki pada masa perbaikan 8 hingga 12 Januari 2024, " demikian Sugi.
Menurutnya LADK merupakan salah satu tahapan yang penting dalam Pemilu 2024. Setiap Parpol diwajibkan untuk melaporkan semua kegiatan kampanye dan penggunaan dana kampanye sebagai bantuk tranparansi dalam pelaksanaan Pemilu.