Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong mulai tahun ini akan menggunakan sistem e-Hibah sebagai sistem perencanaan dana hibah daerah. Bahkan beberapa waktu lalu penggunaan aplikasi e-Hibah sudah disosialisasikan kepada OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dengan diterapkannya aplikasi e-Hibah, maka proses hibah dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan tahapan sebagaimana diatur Perbup No. 32 Tahun 2024. Lewat penerapan sistem ini hibah daerah dirasa akan lebih transparan dan akuntabel.
Kepala BPKD Rejang Lebong Andhy Ferdian, SE mengatakan aplikasi e-Hibah melalui tautan https://e-hibahrejanglebongkab.com akan dibuka mulai 10 Februari – 31 Maret 2025.
"Silahnya ajukan proposal melalui aplikasi E-Hibah. Nanti proposal yang masuk akan didisposisi dan diverifikasi OPD dan dikaji tim pertimbangan untuk diajukan ke TAPD dan untuk mendapatkan persetujuan bupati," kata Andhy.
Sementara itu, Mardi Mardiansyah dari CV Bravo Solution Tangerang, mengulas tentang mekanisme penggunaan aplikasi e-Hibah. Menurutnya aplikasi e-Hibah dapat digunakan kapan dan dimanapun.
BACA JUGA:Perum Bulog Rejang Lebong Ditarget Serap 600 Ton Beras Petani
"Satu akun email untuk 1 pemohon. Lengkapi data profil sebelum mengajukan proposal. Aplikasi ini didukung dengan fitur whatsapp yang akan mengirimkan informasi secara realtime. Web ini disuport semua device (PC, laptop, smartphone) dan browser chrome, firefox, edge, dan safari,’’ terang Mardi.
Menurutnya, penggunaan aplikasi e-Hibah justru akan mempermudah pemohon untuk mengakukan proposal hibah. Pengajukan proposal hibah dapat dilakukan setelah jadwal dibuka. Dan hanya akun pemohon yang sudah terverifikasi yang dapat mendaftar. Lengkapi data proposal dan kirim sebelum batas akhir, lalu proposal akan diverifikasi tim OPD. Selanjutnya, penerima hibah dapat menyampaikan laporan secara online.
"OPD melakukan penginputan data pencairan dana. Lalu, penerima hibah harus mengirimkan dokumen penggunaan dana hibah, OPD memverifikasi dokumen LPJ penerima hibah. Penerima juga wajib mengirimkan fisik LPJ ke OPD terkait,’" lanjutnya.
Aplikasi e-Hibah sendiri dilengkapi beberapa fiture. Seperti cetap proposal PDF, excel, dokumentasi proses verifikasi, notifikasi realtime whatsapp, geogle map, dibuat sesuai aturan dan regulasi. Serta fiture pembuatan proposal.
"Jadi, pemohon dapat dibimbing melalui fiture dalam membuat proposal . Termasuk membuat laporan LPJ nya," singkatnya.